LUWU
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Luwu, Menggelar Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Alokasi Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu pemilihan Umum Tahun 2024, di Warkop Bass Cafetari, Kelurahan
Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu 14 Desember 2022.
Kegiatan
ini di hadiri oleh Perwakilan dari Partai Politik (Parpol), Anggota DPRD,
Bawaslu, Organisasi Masyarakat (Ormas), Toko Adat, Toko Pemuda, serta
Organisasi Kepemudaan yang ada di Kabupaten Luwu.
Ketua
KPU Luwu Hasan Sofyan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan saran serta
masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan
rancangan dapil, baik partai politik, akademis, maupun perseorangan.
"
Apa pun yang nanti kita putuskan di sini akan kami tuangkan kedalam Uji Publik
untuk di jadikan usulan nanti, " tutur Sofyan
Selanjutnya
lanjut Sofyan, rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta
tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI
melalui KPU Provinsi .
"Adapun
tiga rancangan dapil pertama terdiri
atas 4 dapil sebagaimana merupakan dapil
yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri atas enam
dapil, dan rancangan ketiga sebanyak 8 Dapil," ungkapnya
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam
penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan,
meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,
proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama,
kohesivitas, dan kesinambungan.
Selanjutnya
pada diskusi ini KPU Luwu memberikan
kesempatan kepada peserta yang hadir untuk memberikan Masukan dan saran yang
akan di lanjutkan dalam pembahasan Uji Publik
Berbagai
Tanggapan dari setiap perwakilan salah satunya yakni partai Nasional Demokrat
(Nasdem) yang menyetujui Pemekaran 8 Dapil.
"
Pertai Nasdem menyetujui pemekaran 8
Dapil Dengan Opsi 8 Daerah pemilihan. Sebab ada unsur keterwakilan, misalnya di
Suli Barat tidak pernah ada keterwakilan sejak ada pemilihan umum. Kemudian
para caleg diuntungkan, sebab wilayah pertarungan yang tidak besar," tutur
Siming
Selanjutnya
dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhaddar yang juga menyetujui Pemekaran
Dapil bahkan Pihaknya telah memasukan
Usulan Penataan.
"
Anggota DPRD itu mewakili daerah pemilihan, bukan mewakili kecamatan. Saya
sepakat dengan tujuh prinsip pemekaran daerah pemilihan, penambahan dapil
dilakukan jika terdapat penambahan kursi. Kami dari PKS sudah memasukkan usulan
yakni tujuh daerah pemilihan yakni, Luwu I (Bassesangtempe dan Basse sang tempe
Utara, Latimojong, Bajo. Bajo Barat), Luwu II (Belopa, Belopa Utara, Kamanre)
Luwu III (Suili Barat, Suli, Larompong dan Larompong Selatan), Luwu IV (Ponrang
Selatan dan Bupon), Luwu V (Bua dan Ponrang), Luwu VI (Walenrang Timur,
Walenrang dan Walenrang Barat), Luwu VII (Lamasi, Lamasi Timur, dan Walenrang
Utara)," terangnya
Kemudian
Partai Gerindra yang lebih mengutamakan
kepentingan Rakyat.
"Partai
Gerindra siap dengan skema apapun, yang terpenting rakyat gembira dengan
pilihan apapun," Ucap Kaimuddin Perwakilan dari Partai Gerindra
Disusul
pernyataan dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( BKPRMI) yang
di Wakili oleh Ashar Sabri, yang lebih memilih dengan Dapil yang di terapkan sebelumnya
"Aspirasi
publik itu refrensi sekunder dalam penataan dapil, yang memiliki kewenangan
untuk menentukan adalah anggota KPU, Setelah kami lakukan kajian, mengapa saat
ini kita menganut sistem proporsional terbuka bukan distrik dan ini adalah
salah satu dasar penataan dapil. Makin kecil dapil akan mereduksi sistem multi
partai dan entitas beragam, Olehnya itu BKPRMI menganggap tetap mengacu yang
lama, jika akan berubah maka tidak terlalu jauh dengan yang ada saat ini,"
ungkapnya
Dari
Partai Golkar, Muhammad Husbi Tori, memilih Opsi ke 2 dengan Penataan 6 Dapil.
"
Kami setuju penataan ulang daerah pemilihan, menjadi enam daerah pemilihan.
Sebab pemindahan dari 13 kecamatan dahulu dengan empat daerah pemilihan,
menjadi 22 kecamatan sehingga wajar jika menjadi 6 dapil," ungkapnya
Hari
Purnomo mewakili NU, Menyetujui pemekaran 8 Dapil.
"
Saya setuju apabila dapil dimekarkan menjadi 8 dapil karena melihat prinsip
koesifitasnya," singkat nya
Demi
Meningkatkan Presentasi Terpilihnya keterwakilan Perempuan UNS Kohati juga Mendukung pemekaran 6 Dapil
"
Kami mendukung pemekaran dapil, sebab peluang perempuan untuk terpilih lebih
baik. Sehingga kami mendukung enam dapil," Ungkap dia .
Perwakilan
dari Organisasi Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Irwan Musa
mendukung Pemekaran 8 Dapil agar anggota
DPRD terpilih lebih fokus Terhadap dapilnya.
"Kami
dari PWI mendukung pemekaran dapil menjadi 8, biar kost politik berkurang.
Sehingga mereka yang terpilih bisa fokus mewakili anggota rakyat," ungkap
Irwan Musa
Perwakilan
Media, Andri Islamuddin juga memberikan dukungan pemekaran dapil baik itu 6
ataupun delapan dengan pendekatan Geografis.
"Apa
yang dilakukan hari ini merupakan bentuk kegiatan akademik, untuk pemekaran
dapil yang terpenting bagaimana mengakomodasi wakil rakyat yang berjuang. Sehingga
kami mendukung opsi 6 atau 8 dengan pendekatan geografis," jelasnya
Sementara
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang di wakili oleh anggota DPRD
Kabupaten Luwu, Ridwan Bakokang, lebih memilih dengan daerah Pemilihan
sebelumnya yakni dengan 4 Dapil.
"
Ada prinsip yang harus kita ikuti soal pemekaran dapil. PDIP Perjuangan tetap
mengaju kepada empat dapil. Jika melihat PKPU 6 tahun 2022, ada prinsip
kesinambungan. Ini harus diperjelas," ungkapnya
Diakhir
kegiatan di akhiri dengan Penandatanganan dukungan oleh setiap perwakilan yang
hadir (Rilis)