Mantan Kepala Lembang Butang Ditetapkan Polres Tana Toraja Tersangka Korupsi APBL

TANA TORAJA  – Polres Tana Toraja, menetapkan  dan menahan AA (53) mantan kepala lembang (Desa) Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.


Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi  mengatakan AA dinyatakan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL).


Tersangka AA menjabat sebagai kepala Lembang Butang periode tahun 2013 sampai tahun 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari inspektorat Tana Toraja telah terbukti melakukan penyimpangan dana sebesar Rp 364.937.000.


“Dana tersebut adalah anggaran pendapatan dan belanja 2018-2019 sehingga dari tindakan yang sudah dilakukan yaitu pembayaran fiktif HOK pengerjaan fisik, belanja fiktif honor tim pelaksana kegiatan, belanja fiktif pengembangan badan usaha milik Lembang (BUM) dan belanja insentif Hansip, hakim pendamai dan bidan yang tidak tersalurkan,” kata Juara Silalahi, saat dikonfirmasi, Rabu (07/12/2022) sore.


Menurut Juara, dana yang tidak tersalurkan tersebut berada dalam penguasaan saudara AA dan digunakan untuk kepentingan pribadi.


“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan di Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ucap Juara.


Lanjut Juara, dalam pengelolaan anggaran APBL pemerintah Lembang Butang, tahun anggaran 2018 dan 2019 tersangka AA selaku kepala lembang mengambil alih tugas penjabat tekhnis pengelolaan keuangan lembang yakni tugas kepala seksi selaku pelaksana kegiatan dalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan.


“Melakukan tindakan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta tugas bendahara/Kaur Keuangan Lembang Butang dalam menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar setiap pengeluaran lembang, demikian halnya Sekretaris Lembang hanya ditugaskan dalam menyiapkan dokumen anggaran,” ujar Silalahi.


Polisi mengamankan barang bukti berupa Dokumen APB pemerintah Lembang tahun 2018 dan 2019, realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan 2018 dan 2019, rekening Lembang Butang pada Bank BNI tahun 2018 dan 2019 serta bukti transaksi keuangan lainnya, seperti kuitansi dan nota barang,” tutur Juara.


Juara mengatakan AA sudah ditahan sejak tanggal Senin (05/12/2022) di Ruang Tahanan Polres Tana Toraja. 


"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nokmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan acaman 20 tahun penjara,” Jelas Juara.


Previous Post Next Post