MAKASSAR - Bupati Luwu bersama Wakil Bupati Luwu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu menghadiri kegiatan silaturahmi sekaligus dialog yang difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan bersama Ketua Komisi II DPR RI di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan Ketua Komisi II DPR RI dengan para kepala daerah se-Luwu Raya guna membahas berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Luwu Raya, khususnya pemekaran Luwu Tengah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Luwu menyampaikan harapan masyarakat terhadap kejelasan tindak lanjut proses pemekaran Luwu Tengah yang telah lama diusulkan. Menurutnya, masyarakat Luwu Raya menantikan kepastian dari pemerintah pusat mengenai perkembangan usulan pembentukan daerah otonomi baru tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa pertemuan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus ruang dialog bagi berbagai elemen untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen usulan pemekaran Luwu Tengah saat ini telah berada di pemerintah pusat.
“Terkait pemekaran Luwu Tengah, berkasnya sudah berada di pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada prinsipnya menunggu arahan serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Pemerintah juga masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sebagai amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, para mantan kepala daerah se-Luwu Raya, tokoh Kedatuan Luwu, serta mahasiswa dari berbagai organisasi di wilayah Luwu Raya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyikapi aspirasi pemekaran wilayah di Luwu Raya.
