Sat Narkoba Polres Luwu Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G, Seorang Perempuan Diamankan

 

LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan ribuan butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) melalui paket pengiriman oleh salah satu jasa pengiriman barang yang siap diterima oleh seorang perempuan berinisial AI (24) di Kelurahan Padang sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.


Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam mengatakan pengiriman paket ditujukan kepada AI warga Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang.


“Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang yang berasal dari . Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, setelah melakukan control delivery dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman di Padang Sappa, diketahui terduga akan menerima paket berisi Tryhexyphenidil (THD) yang dibungkus dengan kain selimut sebagai modus,” kata Mustari saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).


Menurut Mustari saat paket diantarkan ke alamat AI, Satuan Narkoba langsung mengamankan AI dan setelah dilakukan interogasi, terduga mengakui bahwa isi paket tersebut adalah obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yang merupakan milik seseorang berinisial RS.


“AI kami amankan di Mapolres Luwu, sementara rekannya, RS masih dalam pengejaran karena melarikan diri,” ucap Mustari. 


Lanjut Mustari, darii hasil penangkapan tersebut Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan sebanyak 3105 butir obat daftar G.


“Obat-obatan yang masuk dalam daftar G ini rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 5000 per butirnya,” ujar Mustari. 


Atas perbuatannya,polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3105 butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) serta 1 lembar kain selimut berwarna pink yang digunakan untuk mengelabui jasa pengiriman.


“Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subs Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yakni dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” tutur Mustari.


Previous Post Next Post