Pelaku Curat di Luwu Utara Dibebaskan Lewat Restorative Justice

LUWU UTARA –  Sebanyak 12 orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mappedeceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menjalani restorative justice (RJ).


Para pelaku masing-masing KD, MR, HL, HN, MS, RS, JR, FS, MD, AS, RM dan AS, sebelumnya melakukan pencurian barang di sejumlah tempat dengan korban masing-masing  Euis Sayu Fatmawati,  Syarullah, Musliati, Irwan dan Sitti Fatimah.


Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan sesuai dengan laporan polisi sebanyak 5 laporan para pelaku berhasil diamankan, dengan laporan yaitu Laporan Polisi Nomor : LPB / 30 / X / 2022 / SPKT / Res Lutra / Sek Mappedeceng, tanggal 04 Oktober 2022 tentang tindak pidana Pencurian, Laporan Polisi Nomor : LPB / 31 / X / 2022 / SPKT / Res Lutra / Sek Mappedeceng, tanggal 11 Oktober 2022 tentang tindak pidana Pencurian, Laporan Polisi Nomor : LPB / 32 / X / 2022 / SPKT / Res Lutra / Sek Mappedeceng, tanggal 24 Oktober 2022 tentang tindak pidana Pencurian, Laporan Polisi Nomor : LPB / 33 / X / 2022 / SPKT / Res Lutra / Sek Mappedeceng, tanggal 24 Oktober 2022 tentang tindak pidana Pencurian dan Laporan Polisi Nomor : LPB / 34 / X / 2022 / SPKT / Res Lutra / Sek AMappedeceng, tanggal 24 Oktober 2022 tentang tindak pidana Pencurian. 


Antara pelaku dan korban dilaksanakan gelar perkara khusus dengan menghadirkan kedua belah pihak sehingga dicapai kesepakatan perdamaian bersama.


“Telah ada kesepakatan antara para pelaku dan para korban dimana para pelaku bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh masing-masing korban atau pelapor,” kata Galih Indragiri saat dikonfirmasi, Selasa (08/11/2022). 


Menurut Galih, gelar perkara khusus atau restorative justice ini dihadiri langsung oleh pemerintah setempat yakni Kepala Desa Kapidi Mahmuddin, Kepala Dusun Kapidi Masrin, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, Bhabinkamtibmas dan dihadiri oleh orang tua para pelaku.


“Setelah dilakukan restorative justice Kapolsek Mappedeceng berkordinasi dengan pengurus masjid Nurul Amin Desa Cendana Putih 2, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara  untuk membawa seluruh pelaku menuju menuju masjid guna dilakukan pembinaan karakter,mental, pembinaan rohani dan memberikan pengetahuan tentang agama dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ucap Galih.


Kapolsek Mappedeceng Ipda Aris mengatakan sebelumnya para pelaku diamankan setelah mengamankan KD lalu dilakukan pengembangan  dan KD mengakui perbuatannya bersama 11 orang melakukan tindak pencurian.


“Pada Sabtu (22/10/2022) lalu sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Kapidi Kecamatan Mappedeceng, tim Opsnal Polsek Mappedeceng mengamankan beberapa orang terduga pelaku pencurian,”  ujar Aris.


Aris mengatakan, keterangan dari KD bahwa ia beraksi saat tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan kosong, dan melakukan aksinya masuk ke dalam toko korban dengan cara merusak lubang angin dan memanjat masuk.


“Kemudian pelaku mengambil beberapa slop rokok dan barang-barang berharga lainnya di dalam kios korban seperti milik Euis Sayu Fatmawati dengan kerugian sekitar Rp10 juta,” tutur Aris.


Pelaku juga menggasak barang korban milik Syahrullah pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 04.30 Wita.


“Korban yakni Syahrullah datang ke tokonya di dalam kompleks pasar Kapidi dan telah kehilangan beberapa selop rokok berbagai merk dengan kerugian sekitar Rp 10 juta,” jelas Aris.


Previous Post Next Post