Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangkap Pengedar Sabu di Malili

LUWU TIMUR - Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Malili, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (19/10/2022) lalu.

Terduga pelaku yang ditangkap inisial AB warga jalan Jenderal Sudirman, Desa Baruga, Kecamatan Malili, AB ditangkap berdasarkan informasi informen, dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Saat digeledah Polisi menemukan barang bukti 3,99 gram, berupa 9 (Sembilan) Sachet Plastik bening berisi Narkotika Golongan 1 jenis Shabu, 1 (Satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Samsung, 1 (satu) unit hp merk Vivo, 1 (satu) unit hp merk Realme, dan 1 (satu) unit hp merk nokia.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP. Idham saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/22).

"Iya benar, terduga pelaku ditangkap di Malili oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan," kata AKP Idham.

Usai ditangkap, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Previous Post Next Post