BPOM RI Keluarkan Edaran, Polres Luwu Utara Datangi Apotek Pantau Penjualan dan Pembelian Obat Jenis Sirup

LUWU UTARA – Menindaklanjuti Edaran  BPOM RI terkait penjualan obat dalam bentuk sirup Polres Luwu Utara turunkan tim guna melakukan pemantauan penjualan obat dalam bentuk sirup.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan tim yang diturunkan untuk melakukan pemantauan di Apotek hal itu didasarkan dengan adanya Edaran Resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengenai Penjelasan tentang Informasi Keempat Hasil Pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Kami menurunkan tim guna melakukan pemantauan penjualan obat dalam bentuk sirup yang untuk sementara waktu dihentikan usai beredarnya sejumlah kasus gangguan Ginjal akut yang diduga dipicu oleh zat tambahan pembuatan sirup,” kata AKBP Galih Indragiri, Kapolres Luwu Utara, Jumat (21/10/2022).

Tim mendatangi apotek dipimpin langsung Kasat dan KBO Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Jayadi dan IPDA Ichwan didampingi sejumlah Personil, turun langsung melakukan monitoring dan imbauan ke Apotek yang tersebar di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara.

"Sesuai arahan dan petunjuk, kedatangan kami ke beberapa Apotek hari ini bukan untuk melakukan Razia, hal ini semata untuk memastikan bahwa untuk sementara waktu tidak ada penjualan dan pembelian obat jenis Sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berdasarkan edaran dari BPOM RI," ucap IPTU Jayadi, Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.

Lanjut Jayadi, dari hasil monitoring yang dilakukan diketahui jika stok obat jenis sirup yang perederannya dilarang oleh BPOM RI, sejak beberapa hari terakhir tidak lagi diperjual belikan oleh  Apotek atau sarana farmasi yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

"Dari hasil pemantauan kami dilapangan, pihak Apotek sudah memisahkan dan menurunkan stok obat yang dimaksud dari Etalase. bahkan ada apotek yang juga sudah memasang iimbauan berisi tidak menerima pembelian dan resep obat jenis sirup sampai adanya Informasi dari Instansi terkait," ujar Jayadi.

Adapun Point yang disampaikan Menteri Kesehatan pada Vicon yang digelar pada Kamis (20/10/2022) bersama dengan pihak Farmasi diantaranya menyebutkan jika :

1. Hold atau Penahanan sementara terhadap seluruh sediaan Sirup semata mata dilakukan untuk perlindungan terhadap masyarakat khususnya Anak-anak.

2. Pengumuman penarikan ataupun Release Kembali Sediaan obat-obat termasuk Vitamin hanya dapat dilakukan Oleh BPOM

Dimana BPOM RI melalui hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 Sirup Obat sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022 mengumumkan 5 produk yang menunjukkan adanya kandungan Cemaran EG yang melebihi ambang batas aman dan saat ini diminta untuk ditahan peredarannya, masing-masing :

1. Termorex Sirup (Obat Demam)

2. Flurin SMP Sirup (Obat Batuk dan Flu)

3. Unibebi Demam Sirup (Obat Demam)

4. Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu)

5. Unibebi Demam Drops (Obat Demam).

Sejauh ini masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap gejala penurunan volume/frekuensi urin utamanya pada anak usia dibawah 6 Tahun, serta tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat juga diminta untuk membeli obat-obatan  dari Apotek atau saran Farmasi yang memiliki ijin resmi. (*)

Previous Post Next Post