JAKARTA - Program strategis Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WtE) yang dimandatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 memasuki fase krusial. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan pemenang tender di empat kota percontohan, yakni Bekasi, Denpasar, Yogyakarta, dan Bogor.
Menjelang finalisasi tersebut, Danantara Indonesia melalui Danantara Investment Management (DIM) aktif melakukan sosialisasi dan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pertemuan digelar pada Rabu (18/2) di ruang kerja Ketua DPD RI sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi publik sekaligus menjaring masukan terhadap implementasi proyek.
Program WtE/PSEL diproyeksikan menjadi solusi konkret atas kondisi darurat sampah di sejumlah wilayah perkotaan, sekaligus mendukung transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan.
Managing Director Investment DIM, Stefanus Ade Hadiwidjaja, menegaskan proses tender berjalan profesional, transparan, dan kompetitif dengan melibatkan perusahaan global berpengalaman.
“Seleksi dilakukan secara ketat dan berbasis mitigasi risiko. Kami memastikan aspek tata kelola, lingkungan, dan sosial menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek,” ujar Stefanus.
Ia menjelaskan, melalui proses seleksi terbuka dan uji tuntas (due diligence) yang ketat, lebih dari 200 perusahaan masuk dalam Daftar Penyedia Teknologi (DPT). Dari jumlah tersebut, 24 perusahaan internasional asal Tiongkok, Prancis, Jepang, Singapura, dan Hong Kong dinyatakan lolos seleksi dan berhak mengikuti tender. Seluruh peserta diwajibkan membentuk konsorsium serta menggandeng mitra lokal guna mendorong alih teknologi dan memperkuat kapasitas nasional.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Danantara dalam mengembangkan WtE sebagai solusi pengelolaan sampah yang inovatif. Ia menilai proyek ini sebagai terobosan penting di tengah meningkatnya tekanan lingkungan di daerah.
“Investasi Danantara Indonesia di sektor Waste-to-Energy untuk menanggulangi persoalan sampah merupakan langkah strategis yang perlu diapresiasi. Ini membuka peluang kolaborasi teknologi sekaligus memberi kesempatan bagi mitra lokal untuk tumbuh dan berkontribusi,” ujar Sultan.
Meski demikian, ia menegaskan DPD RI tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dan representasi daerah secara objektif serta memberikan masukan konstruktif dalam proses pelaksanaan kebijakan.
Sorotan terhadap aspek sosial juga disampaikan Anggota DPD RI asal Jawa Barat, Jihan Fahira. Ia mengingatkan keberhasilan program WtE tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga kesiapan sosial dan kultural masyarakat.
“Apakah sudah ada pendekatan langsung ke masyarakat? Teknologi tinggi sekalipun tidak akan maksimal jika kebiasaan pemilahan sampah belum terbentuk. Dampak negatif seperti kasus ISPA di sekitar fasilitas lama menunjukkan perlunya pendekatan menyeluruh. Jika ada teknologi baru, harus ada sosialisasi terutama terkait dampak kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara, La Ode Umar Bonte, menekankan pentingnya sinergi antara investasi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang telah ada.
“Program Waste-to-Energy ini harus berjalan seiring dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Investasi yang masuk harus memperkuat tata kelola, bukan sekadar menghadirkan teknologi. Negara perlu memastikan kepatuhan daerah terhadap regulasi lingkungan agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru,” kata La Ode.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Stefanus memastikan teknologi yang digunakan merupakan WtE generasi terbaru. Sistem yang diterapkan bukan insinerator konvensional, melainkan mechanical-grade incinerator dengan sistem penyaringan berlapis untuk menangkap residu emisi. Dengan mekanisme itu, kualitas udara yang dilepas diklaim memenuhi standar kesehatan internasional, termasuk rujukan dari World Health Organization (WHO).
Sebagai bagian dari reformasi pengelolaan sampah nasional, program WtE/PSEL dinilai menjadi fondasi penting dalam penguatan kapasitas teknologi dan sumber daya manusia melalui kemitraan antara investor global dan perusahaan lokal. Dengan pengumuman pemenang tender yang dijadwalkan dalam waktu dekat, Danantara menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, legislatif, serta masyarakat.
Tentang Danantara Indonesia
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan badan pengelola investasi strategis yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Sebagai lembaga independen di bawah Presiden, Danantara memiliki mandat mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN guna mendukung misi pembangunan nasional, mempercepat industrialisasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan profesional, transparan, dan akuntabel, lembaga ini bertujuan memperkuat tata kelola aset negara serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
