MUI Sulsel Terbitkan Fatwa Uang Panai

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Uang Panai.

Uang Panai sudah menjadi tradisi adat dan budaya suku Bugis Makassar di Sulawesi Selatan bahkan suku-suku yang mendiami Pulau Sulawesi.

Uang Panai diberikan oleh keluarga dan atau calon pengantin laki-laki kepada perempuan sebagai mahar dan dibicarakan dalam musyawarah pelamaran di rumah perempuan.

MUI Sulsel mengeluarkan fatwa uang panai dengan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai disebutkan jika Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Ketua MUI Sulsel Prof Najamuddin membacakan putusan itu dan disiarkan langsung melalui akun YouTube Official MUI Sulsel.

"Kesimpulannya, Uang Panai itu boleh-boleh saja. Walaupun dalam rujukan, tidak ada disebutkan Uang Panai, yang ada itu Alkuf'uh (artinya) kesetaraan," kata Prof Najamuddin.

 

MUI Sulsel merekomendasikan 3 tentang Uang Panai.

Pertama, untuk keberkahan uang panai, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.

Kedua, hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi Pernikahan.

Ketiga, hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tahzir dan israf (pemborosan), serta gaya hedonis.


Prof Najamuddin pun menegaskan, kehadiran tradisi uang panai di kalangan masyarakat Bugis-Makassar, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.

“Uang panai itu jangan menjadi penghalang untuk terjadinya proses Perkawinan," kata KH Najamuddin.

Selain itu, Prof Najamuddin menyebut Uang Panai tidak boleh mempersulit proses Perkawinan.

Terkait batasan minimal atau maksimal nominal uang panai, MUI tidak mengatur hal tersebut.


Berikut Fatwa MUI Sulsel terkait Uang Panai

Ketentuan Hukum

1. Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam Uang Panai adalah:

a. Mempermudah Pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;

b. Memuliakan wanita;

c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;

d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;

e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;

f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

1. Untuk keberkahan Uang Panai, diimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.

2. Hendaknya Uang Panai tidak menjadi penghalang prosesi Pernikahan.

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Previous Post Next Post