IRT di Tana Toraja Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Polisi Amankan Senilai Jutaan Rupiah

TANA TORAJA – Seorang ibu rumah tangga asal Toraja Utara berinisial AS (27) di ringkus Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan uang palsu yang diedarkan dicetak melalui percetakan yang didesain semirip mungkin dengan uang asli.  

"Motif  pelaku meminta pihak percetakan untuk mendesain  dengan alasan sebagai uang mainan," kata Juara, saat dikonfirmasi, Kamis (28/07/2022). 

Lanjut Juara, pelaku mengedarkan uang palsu di agen bank di Kecamatan Rante Lemo, Makale Utara dengan modus mengirimkan uang kepada pacarnya untuk membayar pembayaran motor sejumal Rp2.450.000, dengan pecahan uang Rp100 ribu sebanyak 15 lembar dan pecahan Rp 50ribu sebanyak 19 lembar. 

“Setelah menerima uang tersebut, pihak agen bank menyadari ketidakad aslian uang yang diberikan oleh pelaku dan melaporkan ke Polres Tana Toraja pada Senin (20/06/2022) lalu,” ucap Juara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang kertas, pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 15 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar, 1 unit printer, dan Komputer CPU. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal  36 ayat 1,2, 3 Jo pasal 26 ayat 1,2 dan 3, Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. 

“Untuk pihak lain yakni keterlibatan pihak percetakan yang mencetak uang palsu tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Juara. 

Sementara itu, Asisten Manager pengelolahan rupiah Bank Indonesia Sulsel, Partono, memastikan jika uang sejumlah Rp 2.400.000 tersebut palsu.  

“Uang tersebut palsu, pemalsuan uang di Sulawesi Selatan sudah sering terjadi dengan berbagai motif,” tutur Partono.

Previous Post Next Post