Kuasa Hukum Tanggapi Penetapan 11 Mahasiswa Tersangka yang Demo di Kejari Palopo hingga Satpam Tewas

PALOPO - Tim Kuasa Hukum penetapan tersangka 11 mahasiswa yang berunjukrasa di Kejari Palopo hingga Satpam tewas akibat ditimpa pagar besi memberikan tanggapan.

Menurut Kuasa hukum yang terdiri dari Andi Ikra Rahman, SH, Nursari, S.H,.M.H dan
Moh Maulana, S.H,.M.H  dalam rilisnya yang diterima media ini Rabu (27/7/2022) bahwa berdasarkan dari pengakuan klien kami, tidak satupun dari mereka melakukan pengerusakan atau mendorong pagar, yang mengakibatkan robohnya pagar dan menimpa korban.


"Bahwa dari pengakuan klien kami, pagar roboh diakibatkan kecelakaan. Sebab, sebelumnya pagar dalam kondisi terbuka. Ketika peserta aksi mendekat dan berniat untuk masuk ke area kantor kejaksaan, pihak satuan pengamanan (Satpam kejaksaan) bergegas menutup pintu pagar dengan cara mendorong sisi pagar yang menggunakan rel. Klien kami menduga kemungkinan besar karena didorong terlalu kuat mengakibatkan roda pintu pagar terlepas dari relnya, sehingga kemudian pagar tersebut rebah dan menimpa korban," tulis tim kuasa hukum.

Bahwa atas penetapan 9 klien kami sabagai tersangka, kami minta penyidik kepolisian bekerja secara profesional bukan karena ada intervensi atau tekanan masssa. 

"Sebab, ini berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ucapnya.

Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:

1.      Keterangan saksi

2.      Keterangan ahli

3.      Surat

4.      Petunjuk

5.      Keterangan terdakwa

Bahwa dokumen berupa surat perintah penangkapan, penahanan dan salin BAP belum atau baru akan diserahkan oleh penyidik.
 

"Sejauh ini kami belum mendapat informasi mengenai saksi-saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan oleh penyIdik terkait kasus ini. Termasuk apakah CCTV pada kantor kejaksaan telah disita dan dijadikan alat bukti, adapun video yang beredar dimedia tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana," ucapnya.

"Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar dilakukan pra rekonstruksi, dan kami juga meminta kepada pihak Kepolisan Polres Kota Palopo agar transparan dalam penangan kasus ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban," tambahnya (Rilis)

Previous Post Next Post