Demo Blokade Jalan Trans Sulawesi Hingga Melukai Personel Keamanan di Lutra, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

LUWU UTARA - Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan menetapkan 4 orang tersangka pelemparan saat aksi demo memblokade jalan trans sulawesi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Jumat (3/6/2022) lalu. 

Kasubag Humas Polres Luwu Utara Iptu Kawaru mengatakan, empat tersangka masing-masing MA (22), KE (21), EL (45) dan HA (63).

"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, sesuai Pasal 170 KUH Pidana, yang menyatakan barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Kawaru, Rabu (8/6/2022).

Lanjut Kawaru, dalam aksi demo warga tersebut terdapat 8 orang personel petugas dari Polres Luwu Utara dan Brimob Batalyon D Pelopor  Baebunta yang mengalami luka-luka, 1 orang diantaranya masih dirawat intensif. .

“Kondisi korban sedang menjalani operasi patah hidung dan masih dalam perawatan medis di rumah Sakit Andi Djemma Masamba, Luwu Utara,” ucap Kawaru.

Personel yang mengalami luka-luka saat masyarakat Salassaa memblokade jalan trans Sulawesi,personil Polres dan Brimob diterjunkan untuk membuka Bolakde penutupan jalan yang dilakukan msyarakat Salassaa.

“Namun setelah personil tiba di lokasi kejadian, saat itu juga langsung diserang dengan  menggunakan batu dari arah depan dan samping kiri kanan jalan, sehingga mengakibatkan 8 personil Polri mengalami luka-luka akibat lemparan batu, 7 orang Polisi umum dan 1 orang Personil Brimob,” ujar Kawaru.

Aksi blokade warga di Kelurahan Salassa, mengakibatkan kemacetan panjang membuat petugas kepolisian Polres Luwu Utara dan Brimob Batalyon D Pelopor membubarkan aksi demo. 

“Tak lama berselang, personel pengamanan yang tiba di lokasi kejadian langsung mendapatkan serangan dari warga berupa pelemparan dengan menggunakan batu yang telah disiapkan hingga membuat sejumlah personel terluka,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022) lalu.

Menurut Alfian, selain korban luka, sejumlah kendaraan dan rumah warga rusak terkena lemparan batu, sehingga  pihak kepolisian mengambil tindakan.

“Anarkis yang dilakukan warga membuat aparat langsung mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur sesuai prosedur untuk mengurai massa dan membuka blokade jalan bagi pengguna jalan yang tertahan akibat aksi penutupan jalan,” ucap Alfian.

Lanjut Alfian, aksi penutupan jalan masih terkait dengan polemik sengketa lahan lapangan sepakbola di Kelurahan Salassa. Berdasarkan laporan warga, dalam kasus tersebut terdapat adanya pengrusakan fasilitas lapangan berupa tiang gawang.

“Terkait dengan aksi kekerasan yang mengakibatkan sejumlah personil kepolisan terluka, polisi telah mengamankan 3 orang terduga pelaku dan telah mengantongi sejumlah nama pelaku lainnya yang terindikasi terlibat dalam aksi kekerasan dengan menggerakkan massa atau melakukan tindakan provokasi berdasarkan bukti berupa dokumentasi foto dan video saat aksi kekerasan terjadi. Nama-nama yang telah teridentifikasi saat ini dalam pencarian,” ujar Alfian.

Para pendemo menuntut polisi segera menangkap empat terduga pelaku pengrusakan fasilitas umum di Lapangan Salassa Baebunta, Warga mengaku terpaksa turun ke jalan karena mereka menilai polisi lambat menangani kasus tersebut, padahal kasus pengrusakan ini sudah dilaporkan sejak Desember 2021 lalu.

“Tuntutan kami hari ini pelaku harus ditangkap, ada 4 orang pelaku, laporan ini sudah sejak Desember 2021 lalu, para pelaku ini merusak tiang gawang di Lapangan Salassa, setelah kami laporkan ternyata dari pihak kepolisian tidak ada tanggapan,” tutur Edmon saat dikonfirmasi di lokasi pada Jumat (3/6/2022) lalu. 

Saat itu pihak kepolisian melakukan upaya mediasi terus dilakukan agar akses jalan Trans Sulawesi kembali dibuka. Aksi berakhir setelah Kapolres Luwu Utara menenangkan massa dan berjanji akan menangkap para pelaku.

“Saya minta tolong ini jalan umum berikan kesempatan kepada masyarakat untuk melewati karena kita tahu bahwa undang-undang untuk menyampaikan pendapat telah jelas tidak ada namanya menghalangi atau mengganggu ketertiban umum, serahkan penegakan hukum pada kami, saya minta kepada seluruh jajaran reskrim untuk mencari tersangka,” jelas Alfian. 

Previous Post Next Post