Akses Utama Menuju PT BMS Diblokade Warga, Pemilik Lahan : Pembangunan Jalan Tersebut Tanpa Sepengetahuan Kami

LUWU -  Akses utama menuju pembangunan area industri pertambangan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diblokade warga, Selasa (28/6/2022) siang.

Aksi blokade warga dilakukan dengan memagari penuh badan jalan menggunakan kawat duri, akibatnya kendaraan roda empat tak dapat melintas dari dan ke area PT BMS, sementara untuk kendaraan roda dua dapat melintas namun harus didorong merunduk karena kawat duri tersebut.

Blokade jalan dilakukan Achmad Kusman bersama keluarganya karena lahan yang kini dijadikan jalan oleh BMS diklaim sebagai lahan hak milik Ahmad Kusman, sementara pembangunan jalan tersebut tanpa sepengetahuan atau ijin dari Achmad selaku pemilik lahan.

Menurut Achmad Kusman pihak BMS sepekan sebelumnya telah berjanji untuk menyelesaikan lahan miliknya namun hingga Selasa (28/6/2022) siang belum ada penyelesaian.

“Kami bersama keluarga melakukan blokade ini berhubung kami berharap kepada perusahaan kiranya menyelesaikan saya punya lahan,” kata Ahmad.

Lanjut Achmad, mengenai estimasi harga pembayaran lahan sejak 3 tahun yang lalu pihaknya sudah menyampaikan ke pihak BMS.

“Lahan kami ini bersertifikat, luasnya 2 hektare, saya sudah 3 tahun bersabar, tapi hari ini kesabaran saya sudah berakhir. Pagar kawat ini tidak akan saya buka sebelum ada penyelesaian," ucap Achmad.

“Kami tunggu 3 hari kedepan, kalau tidak ada solusi saya akan menempuh jalur hukum,” tambah Achmad.

Site Manager PT BMS, Zulkarnain, tidak mempermasalahkan penutupan jalan dilakukan warga. Ia mengaku akan membuat jalan baru.

"Silahkan kalau dia mau tutup, kita buka jalan baru," ujar Zulkarnai.

Zulkarnain mengatakan, pihaknya sudah pernah membangun komunikasi dengan Achmad namun belum ada kesepakatan.

"Kita sudah pernah komunikasi, tapi belum ada kesepakatan," beber Zulkarnain.

Previous Post Next Post