Polres Luwu Utara Tangkap Pengedar Narkoba di Bone-bone, Sabu 10,51 Gram Disita


LUWU UTARA
- Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Satu orang pelaku berinisial AR (43) ditangkap dengan barang bukti 79 paket sabu-sabu seberat 10,51 gram.

Pelaku AR merupakan warga Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, berhasil dìamankan polisi karena memiliki narkotika jenis sabu, pada Senin (25/4/2022) lalu, sekitar pukul 14.15 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik mengatakan penangkapan AR berdasarkan laporan masyarakat yang menduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu, dan saat itu sedang berada dirumahnya di Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone. Setelah memastikan pelaku menguasai barang haram, polisi melakukan penggerebekan.

"Anggota yang saat itu sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bone-bone, langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan anggota menemukan AR didalam rumah tersebut kemudian melakukan penggeledahan," ujar Iptu Rodo, kepada awak media, Jumat (29/4/2022).

Rodo menjelaskan dari hasil penggeledahan di rumah AR ditemukan barang bukti 1 buah kantongan plastik yang berisi 79 paket diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 sachet plastik klip bening yang berisi 10 sachet masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 2,04 gram, kemudian 1 sachet plastik klip bening yang berisi 42 shacet masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 5,60 gram, dan 1 sachet plastik klip bening berisi 27 shacet plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat kotor 2,87 gram, ungkap Rodo.

Kasat Resnarkoba menyebut, selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap dan handpone.

"Kita juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 buah pipet kaca/pireks, 1 buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah korek api gas, dan 1 unit Handphone android merk Vivo warna biru hitam," ungkap Rodo.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Rodo. (Ben)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Inspirasi Timur News Update", caranya klik link https://t.me/inspirasitimurdotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Previous Post Next Post