GAM Luwu Raya Tanggapi Hasil Pemeriksaan Polres Palopo Terkait Nota Fiktif BBM Pemkot Palopo

PALOPO – Jendral Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Apet menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Palopo AKP Andi Aris Abubakar, tentang dugaan nota fiktif pada pembayaran Bahan Bakar Minyak 12 OPD Pemkot Palopo.

Apet menuturkan bahwa dalam pernyataan Kasat Reskrim Polres Palopo beberapa waktu lalu (Kamis 17/3/2022) mengatakan bahwa dari pihak Polres Palopo sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 OPD namun semua yang kita lakukan dan mintai keterangan, itu semua ada STS nya dan terlampir STS nya sehingga kami dari Polres Palopo tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

Apet mengatakan bahwa memang betul sudah ada pengambalian uang yan dilakukan oleh OPD Kota Palopo ini dan itu juga tertera dalam Laporan BPK dengan bukti STS yang diterima oleh BPK.

"Namun hanya beberapa yang kemudian dikembalikan oleh OPD tersebut, dalam Laporan BPK Provinsi Sulawesi Selatan tentang pengambalian biaya pengeluaran bahan bakar minyak, BPK hanya menerima STS dan slip setoran senilai Rp 12.778.801,00, sedangkan total kerugian uang negara ini senilai Rp 191.808.539.00 dan masih terdapat kerugian negara senilai Rp 179.029.738.00," kata Apet.

Lanjut apet, GAM Komando Luwu Raya mendesak pihak Polres Palopo untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap OPD Pemkot Palopo tersebut dan memeriksa secara teliti STS nya serta terbuka kepada publik sekaitan penegakan supremasi hukum kasus-kasus korupsi yang ditanganinya.

"Ini menurut kami pernyataan pak Kasat Reskrim itu masih simpang siur kerena sangat jelas kerugian dan pengembalian uang negara tersebut dalam laporan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, apakah memang STS yang disedorkan ke pihak Polres Palopo ini, pengembaliannya itu mengambalikan secara keseluruhan kerugian negara atauka STS yang diterima Polres ini juga sama yang diterima oleh BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal sangat jelas BPK Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasi kepada Pemerintaha Kota Palopo untuk menyetorkan sisa kelebihan pembayaran BBM ke kas Umum Daerah sebesar Rp.179.029.738.00.," jelas Apet.

Sekedar diketahui sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya melakukan demonstrasi di Polres Palopo, Kamis 17 Maret 2022.

Demonstrasi itu terkait dugaan korupsi nota fiktif BBM tahun 2020,  di lingkup Pemkot Palopo, aksi tersebut berlangsung ricuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY

Previous Post Next Post