3 IRT Ditangkap Polisi Setelah Lakukan Penipuan, 1 Diantaranya Seorang ASN

PALOPO -  Tim Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan,  menangkap 3 orang ibu rumah tangga (IRT) yang telah melakukan tindak penipuan, satu diantaranya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga pelaku masing-masing WY (38) warga Jalan Pongsimpin yang juga adalah ASN, IR (38) warga jalan Andi Makkulau dan MU (44) warga jalan Cakalang, sementara korban adalah Ludia Datu, warga Kota Palopo.

Ketiga IRT tersebut  diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp50 juta kepada Ludia.

Kasus dugaan penipuan ini  berawal  saat IR dan WY datang ke rumah Ludia sekitar November 2021, yang bermaksud meminjam uang korban dengan jaminan bahwa kreditnya di Bank Sulselbar akan cair sebesar Rp50 juta dengan perjanjian akan kembali setelah kreditnya cair.

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mengamankan ketiganya.

“Terperdaya dengan kata-kata manis IR dan WY, korban pun meminjamkan uang sebesar Rp50 juta dengan cara mentransfernya ke rekening MU dan HY, namun hingga saat ini para pelaku belum mengembalikan uang tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo,” kata Yusuf, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (03/02/2022).

Dua pelaku yakni IR dan MU diketahui keberadaannya sedang berada di Kelurahan Sampoddo, sehingga tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan dilakukan penangkapan.

“Sementara, WY diciduk di kediamannya, selain itu, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap HY pemilik salah satu rekening yang digunakan pelaku untuk mengambil uang korban,” ucap Yusuf.

Lanjut Yusuf, pelaku IR saat dimintai keterangan oleh penyidik mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dengan cara meminjam uang pelapor dan mengaku bernama Citra, sedangkan WY mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dengan cara meminjam uang pelapor dan mengaku bernama WAHYUN.

“Sementara pelaku MY telah mengakui rekening BRI miliknya digunakan pelaku IR dan terhadap rekening BRI atas nama HY masih dalam pencarian,” ujar Yusuf.

Para pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar buku catatan pengeluaran uang, 3 lembar resi transfer bank BRI atas nama MY, 1 lembar resi transfer bank BRI atas nama Iin Aprilia, 1 lembar resi transfer bank BRI atas HY, 1 kartu ATM bank BRI atas nama MY, 1 lembar buku rekening bank BRI atas nama MY dan 2 telepon seluler,” tutur Yusuf. (EVI)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY

Previous Post Next Post