Polwan Buron Polda Sulut Briptu Christy Ditangkap Propam di Kemang Jaksel


JAKARTA
- Seorang anggota polisi wanita (polwan) Briptu Christy yang menjadi buronan Polda Sulut, berhasil ditangkap tim gabungan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Polwan dengan nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (25) itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kamar hotel kawasan Kemang. Saat diamankan tim dari Propam, Christy berada di hotel hanya seorang diri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membenarkan bahwa penangkapan anggota Polresta Manado tersebut berlangsung pada Rabu (9/2/2022).

"Iya benar, yang bersangkutan diamankan hari ini di Hotel Grand Kemang Jaksel," kata Kombes Zulpan kepada wartawan.

Anggota Polwan Polresta Manado ini langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diterbangkan ke Sulut guna menjalani sidang kode etik oleh Propam Polda Sulut.

Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saat ini Briptu Christy sedang dimintai keterangan.

"Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, dikutip dari tribunnews.com.

Dia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," tuturnya.

Diketahui, polwan cantik ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulut lantaran kasus desersi atau melarikan diri dari tugas.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan seorang Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO). Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Polda Sulut mengeluarkan surat Briptu Christy masuk dalam DPO Propam Polda Sulut pada 31 Januari 2022.

Pengejaran terhadap Christy dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulut.

Berdasarkan keterangan polisi, belakangan diketahui polwan ini rupanya berhenti di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Adapun penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Hal itu lantaran Briptu Christy telah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari secara berturut-turut.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).

Jules menyebut Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.

"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," ujar Jules.

Sekedar informasi, Christy sudah menjadi anggota Korps Bhayangkara sejak 2014. Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado. Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado. (*)

Previous Post Next Post