Palsukan Dokumen untuk Menikah, Sepasang Kekasih di Luwu Utara Jadi DPO

 

LUWU UTARA – Demi menikahi seorang gadis mahasiswi yang juga adalah tetangganya, FH (38) warga Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membuat surat keterangan palsu tentang kematian istrinya.

Dengan berbekal surat keterangan kematian yang palsu atas nama istrinya bernama Dalimang, FH berhasil menikah dengan seorang gadis berinisial WH (19) pada Minggu (21/11/2021) lalu.

Pernikahan FH dan WH terbongkar setelah istri pertama FH bernama Dalimang mengetahui jika keduanya telah menikah meski FH dan Dalimang masih sah, mereka sudah menikah sekitar 10 tahun dan belum bercerai,  sehingga Dalimang mengadu di Polres Luwu Utara, atas aduan tersebut kini keduanya FH dan WH menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany mengatakan FH dan WH dinyatakan DPO sesuai nomor registrasi laporan yakni LPB/256/XII/2022/SPKT/Res.Lutra tanggal 17 Desember 2022.

“FH membuat surat kematian palsu istrinya sendiri pada bulan November 2021 sebelum melangsungkan pernikahannya dengan WH, padahal istri pertamanya, Dalimang dalam kondisi masih hidup dan tinggal di Maluku. Surat-surat tersebut digunakan FH sebagai laporan pengurusan perkawinan dengan WH,” kata Yuliany, saat dikonfirmasi, Senin (21/02/2022).

Menurut Yuliany, FH dan Dalimang awalnya tinggal di Maluku, tetapi pada bulan Juni 2021, FH pamit kepada Dalimang untuk pulang kampung di Desa Bone Subur, setelah tiba di Luwu Utara FH merubah Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan Dalimang.

“Selama 6 bulan FH tidak kembali ke Maluku dan Dalimang mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan WH yang merupakan tetangganya sendiri,” ucap Yuliany.

Atas informasi yang didengarnya, Dalimang menuju ke langsung ke Luwu Utara dan mencari tau kebenarannya, sesampainya di Luwu Utara yakni di Bone Subur, Dalimang tidak menemukan suaminya sehingga ia langsung melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Utara.

Setelah polisi menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mencari tau keberadaan FH dan WH namun keduanya telah meninggalkan daerah.

“Kami sudah melakukan pencarian namun keduanya yakni FH dan WH sudah meninggalkan Bone Subur, bagi masyarakat yang menemukan mereka segera hubungi kami di Polres Luwu Utara dengan nomor 081223742002,” ujar Yuliany.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Inspirasitimur.com. Mari bergabung di akun resmi Fanpage Facebook Inspirasi Timur, dengan klik link https://bit.ly/3pgo7vY

Previous Post Next Post