Sebar Video Syur Dirinya Bersama Kekasih, Pemuda ini Ditangkap Polisi


PALOPO
— Seorang pria berinisial SY (35) harus meringkuk di tahanan Polres Palopo Sulawesi Selatan, setelah ditangkap karena diduga menyebar video syur dirinya bersama kekasih.

SY diciduk Satreskrim Polres Palopo di Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Diketahui, pria yang merupakan warga BTN Nyiur Permai, Kelurahan Malatunrung Kota Palopo tersebut kesehariannya berprofesi sebagai tukang batu.

Dirinya harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-undang ITE, karena menyebarkan video syur dirinya sedang beradegan ranjang layaknya pasangan suami istri bersama kekasihnya di media sosial.

“Pelaku ditangkap karena menyebarkan video tak wajar itu di tiga media sosial, yakni Facebook, Tiktok dan WhatsApp,” kata Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman.

Dikatakan Kapolres Palopo, motif penyebaran video porno tersebut masih didalami Polres Palopo. Video tersebut diupload oleh SY ke akun media sosial dan menarik perhatian pengguna medsos yang melihat. 

"Untuk motifnya, polisi masih melakukan pendalaman," jelasnya.

Mengetahui video syur yang sedang beradegan seperti film porno disebar, korban tak terima dan melaporkan ke pihak berwajib guna ditindaklanjuti.

"Akibat penyebaran video porno itu, sang kekasih merasa nama baiknya dicemarkan dan langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," tutur AKBP Yusuf Usman.

Dia menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, personil langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Tadulako Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu timur. 

"Selanjutnya personil Polres Palopo dibantu anggota Polsek Wotu menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKBP Yusuf Usman.

Hingga saat ini pelaku SY diamankan di Mapolres Palopo dan sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Evi/Ben)

Previous Post Next Post