LUWU TIMUR - Prikka Manti Warga Kecamatan Tomoni Timur yang melaporkan Camatnya ke Polisi akhirnya berkahir damai dan mencabut laporan.
Camat Tomoni Timur Zulkifli dilaporkan terkait dugaan menjewer kuping dan menampar anak kandung dan ponakan pelapor, lantaran membunyikan petasan saat berlangsung sholat isha di Lapangan Tomoni Timur tak jauh dari Masjid dan rumah jabatan Camat.
Berbekal surat damai, Pelapor dan terlapor datang ke Mapolsek Tomoni Timur membawa surat kesepakatan damai, Minggu (16/1/22) malam.
Dihadapan Kanit Reskrim Polsek Tomoni Timur, pelapor dan terlapor menandatangani surat pernyataan damai dan pengajuan pencabutan laporan.
"Semalam pelapor dan terlapor datang ke Polsek membawa surat kesepakatan damai dan pencabutan laporan, karena penanganannya di Polres kita suruh bawa suratnya ke Polres," Kata Aipda. Arianto Pasauran Kanit Reskrim Polsek Tomoni Timur.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Tomoni Timur menegaskan bahwa proses damai ini adalah inisiatif kedua pihak yang sebelumnya telah sepakat selanjutnya datang ke kantor Polsek.
"Jadi ini bukan kami yang panggil ke kantor polsek sebagaimana isu isu yang berkembang, tapi mereka yang datang ke Polsek membawa surat kesepakatan damainya, kami hanya arahkan ke Polres karena penangananya di Polres," jelas Aipda. Arianto Pasauran.
Camat Tomoni Timur, Zulkifli meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan spontanitas yang ia lakukan.
"Secara pribadi saya meminta maaf atas kejadian ini dan kepada keluarga korban saya berharap bisa memaafkan saya, Karna perbuatan spontanitas yang saya lakukan, Semoga ini menjadi pembelajaran bagi saya untuk ke depan bisa menahan diri dalam mengambil tindakan," Ucap Zulkifli.