YNCI Chapter Palopo Gelar Family Gathering Regional Sultanbatara dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

PALOPO - Yamaha Nmax Club Indonesia (YNCI) Palopo Chapter gelar Family Gathering Regional Sultanbatara di pelataran Hotel Horas, Jl. Pongsimping, Kota Palopo, bertindak sebagai tuan rumah pada acara itu yakni Chapter Palopo.

Ketua Panitia Gathering, Rio Mappoleanro mengatakan, Family Gathring yang diadakan kali ini merupakan yang kedua, dimana sebelumnya yang pertama telah dilaksanakan pada tahun lalu di Malino, Kabupaten Gowa , setelah melakukan Kerja dan Musyawarah kita sepakat melaksanakan kegiatan ini di Kota Palopo.

“ Mengingat kondisi saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19, pastinya kita meminta kepada seluruh member YNCI yang menyempatkan hadir untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya Minggu (12/12/2021).

Sementara Ketua YNCI Chapter Palopo Farid Putra Muis mengatakan, family gethering ini dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 11 hingga 12 Desember 2021, dan Alhamdulillah berjalan lancar.

“ Kegitan ini dilaksanakan untuk mempererat tali persaudaraan yang terjalin karena satu hobi, alhamdulillah dihadiri hampir semua ketua dan member chapter YNCI se-Regional Sultanbatara, bahkan YNCI dari luar pulau, seperti Jawa dan Kalimantan juga hadir sebagai perwakilan,” katanya.

“ Untuk itu, saya atas nama Ketua YNCI Palopo dan seluruh panitia pelaksana mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua member YNCI yang menyempatkan diri untuk hadir, dan terimakasih kepada semua insan yang telah memberikan dukungan kepada kami,” tutupnya.

Selain games kuis rangking I dan yang lainnya, family gathering II Regional Sultanbatara Palopo Chapter juga diisi dengan pelantikan kepengurusan Chapter Pare-pare dan Makassar, serta pemberian pin kepada petarung cilik dari Bulukumba dan Pin jarak tempuh kepada beberapa member yang diberikan langsung oleh Ketua Regional Sultanbatara Andi Badri Gusba di dampingi Perwakilan dari Pengurus YNCI Nasional ( Board of Nation) Ali Sadikin.
Previous Post Next Post