Kasus Narkoba Dominasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Belopa

LUWU - Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti tindak perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari) Erny Veronica Maramba mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana ini didominasi oleh kasus narkotika dan obat terlarang atau daftar obat G.

“Barang bukti jenis sabu yang dimusnakan sebanyak 80 saset, selain sabu, juga dimusnahkan obat-obatan yang masuk dalam daftar G sebanyak 6.596 butir,” kata Erny, saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

Sementara barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal yang dimusnakan yaitu ada beberapa bilah badik, parang hingga samurai.

“ Selain barang buktu tersebut kita juga memusnakan beberapa bukti lainnya yang telah disita, seperti beberapa unit telpon genggam milik terpidana,” ucap Erny.

Pemusnahan Narkoba jenis Sabu dilakukan dengan cara diblender, sementara jenis obat daftar G dimasak lalu dibuang di saluran air, sedangkan alat bukti kejahatan lainnya dibakar.

Terkait marakanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Luwu, dan untuk memeranginya Erny Veronica Maramba mengajak seluruh masyarakat Luwu untuk turut serta dalam memerangi peredaran Narkotika, karena penyalahgunaan obat-obat terlarang ini dapat merusak generasi baik tua, muda bahkan anaka-anak.


Previous Post Next Post