Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Mantan Direktur PDAM Toraja Utara Digelar di PN Makassar


TANA TORAJA
– Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Air Minum Perkotaan oleh mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara, Markus Leppang, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, pada Kamis (9/11/2021) kemarin.

Terdakwa Markus Leppang diduga telah menyalahgunakan dana hibah air minum perkotaan Tahun Anggaran 2017, 2019 dan 2020 pada PDAM Toraja Utara yang kini bernama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muh. Yusuf Karim, sementara Jaksa Penuntut Umum adalah Sarman Santosa Tandisau dan Muhammad Harmawan.

“Agenda sidang dengan pembacaan dakwaan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tana Toraja Ariel Denny Pasangkin, Kamis (9/12/2021) malam.

Pada sidang pembacaan dakwaan tersebut, Markus Leppang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sidang perdana ini, terdakwa Markus didampingi oleh Penasihat Hukumnya yakni Pither Ponda Barani.

Sidang kedua perkara tersebut dijadwalkan digelar pada pekan depan, Kamis (16/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dan mendengar eksepsi penasihat hukum terdakwa.

“Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi, pada pekan depan Kamis tanggal 16 Desember 2021,” ujar Denny.

Sekadar diketahui, penetapan Markus Leppang sebagai tersangka sejak 29 Juli 2021 lalu. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Toraja Utara Nomor SR-700.702/63/INSP/VIII/2021 tanggal 26 Juli 2021, menemukan kerugian negara sebesar Rp1.790.820.700.

Dari hasil audit tersebut, Markus diduga telah menyelewengkan bantuan dari pemerintah pusat yakni Dana Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2017, 2019 dan 2020. 

Hibah tersebut juga terdapat penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Dimana, program tersebut dikerjakan terlebih dahulu dengan menggunakan dana Pemkab Toraja Utara, setelah itu anggarannya diganti oleh pemerintah pusat.  (*/Gwen)


Previous Post Next Post