Nakes Temukan Makanan Berformalin saat Sidak, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Kliennya Merugi

LUWU TIMUR – Kasus dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan terus berlanjut. Lukman Al Kadri, Kuasa hukum pihak penggugat yakni Frangky mengatakan ada kekeliruan atas informasi yang beredar bahwa kasus tersebut perdata bukan pidana.

“Setelah saya mencermati ada kekeliruan di dalamnya, artinya saya mau publik tahu bahwa ini bukan pidana tapi perdata, jadi kasus ini sudah melalui 3 tahapan  dan sekarang sudah masuk di tingkat kasasi, setelah kasasi kita harus patuhi putusan yang sudah ada,” kata Lukman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).

Menurut Lukman, apa yang mereka sampaikan itu sudah tersampaikan di pengadilan dan kliennya punya bukti postingan, bahkan kliennya sempat merugi. 

“Kami masih punya bukti postingan-postingan yang ada sehingga merugikan klien kami dan dimana pada saat itu usaha klien kami macet, bukan hanya itu tapi arah langganan artinya orang yang ingin membeli ayamnya seperti usaha Sari Laut ikut macet karena orang tahu bahwa langganan dari warung makan itu adalah Frangky,” ucap Lukman. 

Lanjut Lukman, kasus ini pihak tergugat sempat ingin berdamai namun gagal, bahkan pihaknya meminta untuk disampaikan ke publik bahwa ayam yang dijual kliennya tidak positif.

“Kami tahu bahwa mereka ingin berdamai tapi tidak jadi, kami tidak meminta hal apa hanya satu kami minta kemarin sampaikan kembali pada publik bahwa ayam kami tidak positif, hanya itu yang kami inginkan,” ujar Lukman. 

Lukman mengatakan, gugatan ini dilakukan setelah ada pihak yang mengunggah bahwa usaha kliennya mengandung formalin.  

“Kami tidak bakalan gugat kalau bukan dia, ada 6 orang, jadi begini ada yang memposting, ada yang membagikan, jadi sebagian membagikan asal muasal dari mana itukan kentara siapa yang pertama memposting siapa yang membagikan itu juga kentara, pengadilan lebih tau apakah layak ini tergugat atau tidak, seandainya itu tidak layak bukan dia selaku pihak pastilah gugatan ini NO, karena gugatan tidak NO maka hasilnya seperti ini,” tutur Lukman.

Lukman menjelaskan bahwa formalin Kit yang digunakan saat pengambilan sampel hanya 30 persen, namun mereka justeru terburu-buru mempublikasikan bukannya menunggu hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Selisihnya hanya satu hari dari hasil itu, dan hasil dari BPOM menunjukan negatif,” imbuh Lukman.

Previous Post Next Post