Polisi Selidiki Orang Tua yang Suguhkan Rokok kepada Balita di Luwu Utara

ilustrasi (Alodokter)

LUWU UTARA – Kepolisian Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap MAL (51) atas perbuatannya yang diduga memaksakan anak kandungnya berinisial  AL yang masih berusia 2 tahun untuk menghisap rokok.

Kejadian orangtua kandung yang diduga memaksakan anaknya untuk merokok sempat viral di media sosial instagram Palopo info namun belakangan unggahan tersebut kini terhapus.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha  mengatakan terduga MAL atau ayah kandung dari AL adalah warga Kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara dan telah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan.

“Petugas masih melakukan penyelidikan, untuk MAL menjalani pemeriksaan sejak Senin (06/12/2021) pukul 19.00 Wita di Polres Luwu Utara, yang mana kasus ini MAL sebagai orang yang diduga memberi rokok kepada anak kandungnya AL dan kejadian tersebut sempat viral di Medsos Palopo info halaman instagram dan history whatsapp,” kata Putut Yudha, saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Lanjut Putut Yudha, kejadian yang sempat viral tersebut, pihaknya telah melakukan langkah hukum berupa pemeriksaan terhadap pihak lain yakni FR dan FO.

“Adapun orang yang merekam kejadian tersebut adalah FR, kemudian FO mengunggah ke media sosial Whatsapp pada hari Kamis (2/12/2021)  sekitar pukul 17.00 Wita dengan maksud untuk iseng dan hiburan semata,” ucap Putut Yudha.

Kasubbag Humas Polres Luwu Utara, Aipda Hendra Setiawan Hilal mengatakan kejadian viral itu terjadi di sebuah  tempat pencucian motor di Kecamatan Baebunta, pada Kamis (2/12/201) sore, saat itu MAL membawa anaknya di tempat pencucian motor untuk mencuci sepeda motornya namun anaknya kemudian menangis dan rewel.

“Agar tidak rewel MAL kemudian memberikan rokok kepada anaknya dengan  agar bisa berhenti menangis karena ujung dari rokok itu ada manis-manisnya," jelas Hendra.

Lanjut Hendra, kasus ini terungkap saat Kepolisian Polres Luwu Utara melakukan patroli cyber di dunia maya dan Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas menemukan hal tersebut.

“Saat ditemukan, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, bila terdapat unsur pudana maka kasus tersebut dilanjutkan untuk diproses,” ujar Hendra. 

Previous Post Next Post