Nakes ini Digugat dan Dijerat UU ITE dengan Denda Rp 2M, Buat Petisi di change.org

LUWU TIMUR – Tenaga Kesehatan (Nakes) Sanitarian di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, didenda Rp 2 Milyar lantaran dituding melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2019 silam.

Hasmawati (33) tenaga Sanitarian tersebut mengatakan ia menjadi tergugat perdata Rp 2 Miliar dari hasil pemeriksaan kandungan formalin pada sampel yang diperiksa saat melaksanakan pengawasan di pasar Wawondula yang merupakan wilayah kerja Puskesmas Wawondula pada Sabtu (18/05/2019) lalu.

“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).

Menurut Hasmawati, kasus yang dialaminya tidak sesuai harapan dan ia bekerja sesuai dengan sistem kerja, tupoksi dan SOP namun ia mendapat kasus yang dinilai tidak berkeadilan.

“Saya yakin saya tidak sendiri, karena yang saya lakukan adalah bagian dari melindungi masyarakat dan dalam keadaan sedang melaksanakan perintah dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Timur ini dan sudah melaksanakan tupoksi dan SOP,” ucap Hasmawati.

“Dimana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas, mohon perlindungan untuk kami tenaga kesehatan karena apa yang kami lakukan adalah bagian dari melindungi masyarakat  dan atas perintah, haruskah ada tenaga kesehatan yang selanjutnya yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi terpidana dalam melaksanakan tugas dan perintah negara ini,” ujar Hasmawati dengan nada sedih.

Hasmawati kemudian membuat petisi di online yang disampaikan di situs web Change.org, Sanitarian Dijadikan Tersangka (Lindungi Kami Dalam Menjalani Profesi), sebanyak 12.288 telah menandatangani petisi tersebut.

Dalam petisi Hasmawati menuliskan kejadian yang dialami seperti berikut :

Saya Hasmawati,Amd.KL dengan NIP. 198801202011012012 Sebagai Sanitarian di Puskesmas Wawondula akan menjabarkan kronologi masalah sehingga menjadi tergugat ke II dalam kasus formalin yang sekarang sudah diputuskan dan dikabulkan gugatan penggugat dengan nilai ganti rugi sebanyak 2 Milyar.

Tepatnya, pada hari Sabtu tanggal 18 mei 2019 Tim Terpadu yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan di pasar Wawondula yang merupakan wilayah kerja Puskesmas Wawondula. Saat tim datang melakukan pengawasan, saya sebagai tenaga sanitarian diperintahkan oleh Kepala Puskesmas untuk mendampingi tim dalam melakukan pengambilan sampel makanan pada pedagang yang berada di pasar tersebut. Pengambilan sampel makanan dilakukan secara acak oleh tim terpadu.

Setelah tim terpadu melakukan pengambilan sampel di pasar, selanjutnya tim terpadu menyerahkan sampel kepada saya dan memberitahukan kepada Kepala Puskesmas untuk memeriksakan sampel tersebut.

Kemudian Kepala puskesmas memberi perintah kepada saya dan laboran untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sampel dengan menggunakan test formalin kit.

Selanjutnya, saya dan laboran melaksanakan perintah untuk memeriksakan sampel tersebut pada Laboratorium Puskesmas Wawondula. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan petunjuk penggunaan formalin kit. Adapun hasil pemeriksaan tersebut, menunjukkan perubahan warna sampel menjadi keunguan pada tabung reaksi sehingga sampel tersebut dapat dinyatakan positif mengandung formalin berdasarkan petunjuk penggunaan formalin kit. Setelah hasilnya didapatkan, saya pun segera memberikan laporan kepada tim terpadu dan saya diarahkan oleh tim untuk membuat surat keluar terkait hasil pemeriksaan sampel tersebut.

Surat tersebut dikeluarkan pada hari yang sama saat dilakukan pengawasan dan pengambilan sampel di pasar (Sabtu, 18 Mei 2019). Yang bertanda tangan pada surat tersebut adalah saya selaku pemeriksa I, Laboran selaku Pemeriksa II dan Kepala Puskesmas selaku penanggung jawab dari hasil pemeriksaan tersebut.

Surat hasil pemeriksaan formalin diberikan kepada tim terpadu dalam sebuah amplop putih tertutup dan tersegel sehingga saya merasa sudah menyelesaikan pelimpahan tugas dari tim terpadu. Setelah saya memberikan dan memastikan surat tersebut telah diterima oleh tim terpadu, saya segera pulang kembali ke tempat kerja untuk kembali melakukan aktifitas sebagai tenaga sanitarian puskesmas.

Pada hari Minggu, 19 mei 2019 pagi, saya membuka dan membaca whatsaap dan facebook (Medsos) yang membuat saya terkejut dikarenakan hasil pemeriksaan sampel yang dikeluarkan dari Puskesmas Wawondula terekspose ke Media Sosial yang membuat masyarakat resah terhadap pemberitaan yang beredar. Saya pun langsung berkoordinasi dengan Tim terpadu yang berkerja pada bagian Farmasi Dinas Kesehatan pada hari Selasa, 21 mei 2019.

Dari hasil koordinasi tersebut, bidang farmasi Dinas Kesehatan Kab.Luwu Timur mengatakan akan melakukan pengambilan sampel kembali dan diuji pada BPOM Palopo. Sehingga, pada Hari Selasa, 21 Mei 2019 Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Kab.Luwu Timur melakukan Sidak ke Kec. Nuha dan bertemu dengan pemilik usaha ayam potong yang menggugat dan si pemilik usaha tersebut menyerahkan sampel yang dibawa dari tempat usahanya ke Petugas dari Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Kab.Luwu Timur. Hasil pemeriksaan pun diterbitkan yang menunjukkan hasil pemeriksaan negative formalin.

Dari Kronologi tersebut, dimana letak kesalahan saya. Saya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan berkerja sesuai SOP yang didasari dengan surat perintah dari Kepala Puskesmas. oleh karena itu, saya mengharapkan adanya perlindungan hukum atas kasus yang saya hadapi saat ini.


Previous Post Next Post