Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung



JAKARTA - Terpidana suap dan gratifikasi mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia mengatakan, jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan terhadap terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri di Jakarta, pada Kamis (16/12/2021) kemarin.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pada Senin, (29/11/2021) lalu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

"Terpidana juga selain itu dijatuhi pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut," ungkap Ali.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," tambahnya.

Diketahui, Nurdin Abdullah usai menerima putusan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dari Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Disebutkan Ali, di saat yang sama, selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengeksekusi mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin.

"Selain Nurdin Abdullah, juga dilakukan eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tuturnya.

"Terpidana Edy Rahmat juga dikenakan penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan, yakni dalam dakwaan pertama, terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023. (*/Algwendra)

Previous Post Next Post