Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Luwu Timur Gelar Workshop E-Kontrak LPSE dan Kontrak e-Purchasing


LUWU TIMUR
- Guna mewujudkan proses pengadaan barang jasa Pemerintah berbasis elektronik, yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kab. Luwu Timur menggelar Workshop E-Kontrak SPSE dan Kontrak e-Purchasing yang diselenggarakan di ruang rapat Bagian PBJ Setdakab. Luwu Timur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari, Selasa-Kamis (21-23 Desember 2021), dengan peserta yang merupakan admin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari masing-masing perwakilan seluruh OPD, Kecamatan, kelurahan dan Puskesmas Se-Kab. Luwu Timur.

Kabag PBJ Setdakab. Luwu Timur, Efy Syahriani menuturkan bahwa, tujuan diselenggarakan workshop ini diantaranya untuk memberi pemahaman kepada Admin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Pasal 69 menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung”.

“E-kontrak merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun PPK untuk membuat dokumen SPPBJ, Kontrak (Tender)/SPK (Non Tender), SSKK, SPP (Pengadaan Barang)/SPMK (Pengadaan Non Tender), BAST & BAP. Oleh karena itu, implementasi e-Kontrak dan Kontrak epurchasing wajib dilakukan oleh OPD yang memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa,” tutur Efy Syahriani. 


Sementara Andi Juana Fachruddin selaku Ahli Kontrak LKPP menambahkan bahwa, pengisian e-Kontrak dan kontrak e-Purchasing merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam lingkup kegiatan pengadaan barang dan jasa pada OPD, sehingga jika OPD tidak melakukan pengisian e-Kontrak dan melengkapi kontrak e-Purchasing maka secara administratif dan regulasi, proses pengadaan barang dan jasanya tidak lengkap, tentu hal tersebut akan mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kab. Luwu Timur.

“Oleh karenanya, kami berharap peserta yang hadir dapat memanfaatkan dengan baik workshop ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas di sektor pengadaan barang/jasa Pemerintah, khususnya e-kontrak dan kontrak e-purchasing,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Budiman selaku Auditor Madya APIP menyampaikan bahwa, dewasa ini proses yang ada dalam kegiatan barang dan jasa Pemerintah hampir semua telah memanfaatkan teknologi informasi, hal ini cukup memudahkan auditor dalam memonitor, melakukan pencegahan dan pembinaan ke arah yang lebih baik kepada OPD dalam proses pelaksanaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kab. Luwu Timur.

“Selain itu, kami juga menyediakan layanan review paket pengadaan barang dan jasa kepada OPD, sehingga harapan kita OPD dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan barang dan jasa yang sesuai aturan yang berlaku,” ujar Budiman.

Kegiatan workshop tersebut menghadirkan Andi Juana Fachruddin (Ahli Kontrak LKPP) dan Budiman (Auditor Madya-APIP) selaku narasumber, didampingi Salman Akbar dan Fynka Amandasari yang masing-masing bertugas sebagai Trainer LPSE pada sesi simulasi pengisian e-Kontrak dan Kontrak epurchasing bagi OPD. (ikp)


Previous Post Next Post