Buntut Penembakan Buronan Hingga Kritis, Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam Polda Sulsel Atas Dugaan Rekayasa Laporan


MAKASSAR
- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, pada Senin (25/10/2021). 

Pemeriksaan Irwan terkait dugaan adanya laporan palsu atas penganiayaan dan penembakan yang dilakukan anggota Polres Luwu Utara sebanyak 5 kali terhadap seorang buronan berinisial IL (30), hingga kritis saat ditangkap pada tanggal 9 Oktober 2021 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, salah satu laporan yang diduga direkayasa, adalah IL disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, meski kenyataannya tidak ditemukan perlawanan. 

“Iya tersangka IL itu tidak ada perlawanan, namun laporan menyebutkan terjadi perlawanan, dikatakan rekayasa,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Zulpan menjelaskan, Kapolres Lutra juga disebut tidak mencari kebenaran laporan kejadian, baik memeriksa dokumen maupun melihat fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan. 

Kemudian, lanjut Zulpan, tidak memberikan informasi yang benar saat press rilis dan kepada pimpinan Polda. Jadi dia sudah merilis tapi dengan versi rekayasa laporan ke kapolda.

"Jadi ada enam orang anggota sedang diperiksa di Propam Polda Sulsel, termasuk Kapolres Luwu Utara. Semua yang terlibat dalam penembakan itu akan ditindak tegas," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kasus penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian. Jika nantinya terbukti melanggar kode etik, keenam polisi itu terancam diberhentikan.

"Kapolres saat ini dimintai keterangan soal laporan yang diduga tidak benar. Artinya merekasaya," tutur Zulpan.

Adanya unsur penyalahgunaan wewenang ini membuat enam anggota polri di jajaran Polres Luwu Utara menjalani pemeriksaan.

“Terkait pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri,” bebernya.

Ditegaskan Zulpan, Polri akan tegas terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan saat penangkapan, apalagi sampai menembak orang yang tidak melawan.

"Saat penangkapan tersangka IL tidak melakukan perlawanan, namun anggota malah menembaknya sebanyak lima kali," tegas Zulpan.

Diketahui sebelumnya, Kasatreskrim Polres Lutra, AKP Amri dicopot dari jabatannya. Dia digantikan Iptu Putut Yudha Pratama. Pergantian jabatan Kasat Reskrim Polres Lutra tersebut tertuang dalam telegram Kapolda Sulsel bernomor STR/689/X/KEP/2021 tanggal 21/10/2021. Dalam telegram tersebut dijelaskan, AKP Amri dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sulsel. Telegram itu juga mengatakan perwira tiga balok tersebut dalam pemeriksaan. 

Selain itu, dua anggotanya juga ikut dimutasi ke Polda Sulsel. Mereka ialah Kaur Mintu Satreskrim Polres Lutra, Aipda Sadar dan Banit 32 unitidik Satreskrim Polres Lutra, Briptu Ashari. Keduanya juga dimutasi sebagai Ba Yanma Polda Sulsel. Dalam telegram itu juga menjelaskan kedua anggota Satreskrim Polres Lutra itu dalam status riksa.

“Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Sulsel tengah melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polres Lutra dan atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terkait kasus penembakan tersebut, ” ujar Zulfan.

Dia menegaskan, Polri tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah institusi. 

“Kami yakinkan Polda Sulsel bersikap profesional serta memberi sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Polda Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penembakan dan penganiayaan seorang buronan berinisial IL (30) saat ditangkap.

Peristiwa itu terjadi saat tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap IL pada 9 Oktober 2021. IL diduga terlibat kasus penganiayaan dan pembakaran.

Polisi menciduknya di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara. Setelah ditangkap, IL harus menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi kritis akibat sejumlah luka tembak dan penganiayaan yang dialami.

Akibat kondisi yang dialami IL, sempat membuat warga Desa Radda marah, sehingga sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Baloli Menggugat (FMBM), melakukan aksi unjukrasa dengan memblokade Jalan Trans Sulawesi di Lampu Merah Kota Masamba, depan Bandara Andi Djemma Masamba, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Mereka mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mencopot Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, dan Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri dicopot dari jabatannya. (*/Ben)


Previous Post Next Post