Selang Beberapa Jam, Pelaku Penculikan Mantan Istri di Luwu Utara Diringkus Polisi di Luwu Timur


LUWU UTARA – Pelaku penculikan mantan istri di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Selasa (14/9/2021) pagi, berhasil diringkus polisi setelah beberapa jam penculikan itu terjadi.

Pelaku penculikan bernama Idris (50), merupakan warga Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara itu, terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Idris diamankan bersama AT (50), seorang rekannya di Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. AT yang juga ikut terlibat dalam penculikan itu, juga dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat dikejar Tim Resmob Polres Luwu Utara bersama Resmob Polres Luwu Timur.

Korban penculikan SM (37), warga Kecamatan Sukamaju oleh mantan suaminya itu, terjadi saat korban sedang berjualan sayur. Idris bersama empat rekannya menculik korban. Sepeda motor korban berisi sayur jualannya tertinggal di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri membenarkan Idris bersama seorang pelaku lainnya, AT telah diamankan dan kedua pelaku dilumpuhkan kakinya dengan timah panas aparat.

"Dua pelaku sudah ditangkap, yakni Idris dan AT. AT ikut membantu Idris, sementara tiga pelaku lainnya masih buron. Saat menjalankan aksinya, korban dipaksa menaiki sebuah mobil sedan warna merah maron. Idris bersama rekannya membawa kabur mantan istrinya ke Desa Kawata, Wasuponda, Luwu Timur," ungkapnya, kepada awak media Selasa (14/9/2021) malam.

Amri menjelaskan, Idris sebagai pelaku utama yang  menculik mantan istrinya, dalam perkara ini diduga memperkosa korban saat dalam perjalanan menuju Luwu Timur.

Saat dalam perjalanan, Idris menghentikan mobilnya. Dia kemudian membawa mantan istrinya ke sebuah pondok kebun, dan dibantu empat pelaku lainnya.

"Di sebuah pondok kebun di daerah Luwu Timur, Idris memperkosa mantan istrinya itu," tuturnya.

Atas peristiwa itu, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Previous Post Next Post