Korupsi Dana Kube, Mantan Kades Borong Loe Bantaeng Divonis 1,8 Tahun Penjara


BANTAENG - Mantan Kepala Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Hasyim dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara karena korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun anggaran 2018.

Hal itu terungkap saat majelis hakim membacakan sidang putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar. Selasa (14/9/2021).

Sidang putusan dipimpin Ketua majelis Farid Hidayat Sopamena, Jaksa Penuntut Umum, Hajar Aswad dan kuasa hukum terdakwa Suardi.

Kassubsi Penuntutan Kejari Bantaeng Puji Astuty mengatakan terdakwa sudah ditahan. 

"Terdakwa ditahan di Lapas Makassar sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang,"ujar Astuty,Kamis (16/9/2021).

Astuty menambahkan,  terdakwa menyalahgunakan dana KUBE yang bersumber dari Kementerian Sosial RI tahun  senilai Rp155.670.000.

Akibat perbuatannya, Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menjatuhkan  terdakwa pidana penjara selama satutahun, delapan bulan penjara.

Terdakwa didenda sebesar Rp 50 juta, subsidiar tiga bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155.670.000.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,"tuturnya.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun. (NURW)

Previous Post Next Post