Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa di Mapolres Palopo, Tuntut Sekolah Beroperasi Tanpa Izin


PALOPO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Opu Tosappaile, depan Mapolres Palopo, Jumat (3/9/2021).

Aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut, menuntut Dinas Pendidikan Kota Palopo agar bertindak tegas kepada pihak pengelola sekolah yang beroperasi tanpa surat izin.

Para mahasiswa meminta aparat penegak hukum mengusut adanya indikasi pelanggaran hukum yang diduga menyalahi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang bersifat Lex Specialis.

Wiwin R.K, Jenderal Lapangan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Kota Palopo, mengatakan bahwa sekolah yang tidak memiliki operasional merupakan sebuah pelanggaran dalam sistem pendidikan. 

"Sekolah yang tak mengantongi izin operasional jelas merupakan pelanggaran, ada aturan yang mengatur khusus mengenai itu, yakni UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, untuk mendirikan pendidikan formal dan nonformal dibutuhkan izin dari pemerintah pusat atau daerah," kata Wiwin.

Dia menegaskan dengan menyebutkan beberapa aturan terkait syarat yang diperlukan oleh pihak sekolah dalam mendapatkan izin operasional, yang diuraikan pada pasal 62 ayat (1) UU Sisdiknas.

"Pada pasal 62 tertulis, untuk mendapat izin, pendiri harus memenuhi beberapa syarat meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan," tegas Wiwin.

Lebih lanjut dirinya memaparkan resiko apabila pihak sekolah belum mengantongi izin, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dan denda 1 miliar.

"Jika ketentuan ini dilanggar, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Wiwin.

Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Kota Palopo, khawatir dengan segala resiko yang dihadapi para siswa ketika sekolahnya tidak memiliki izin operasional, dimana itu akan berimbas kepada ijazah siswa yang bersangkutan.

"Saat akan lanjut ke jenjang yang lebih tinggi, bisa saja ijazah mereka tidak diakui, lantaran sekolah asalnya belum punya izin. Otomatis apabila izin sekolah tidak ada, siswa di sekolah itu juga tidak mendapat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)," pungkas Wiwin. (Arzad)

Previous Post Next Post