LUWU UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Malangke, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (3/9/2021) sore mengamankan sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DP8957TS beserta supir berinisial ZL yang mengangkut tabung gas Elpiji bersubsidi asal Kota Palopo.
Mobil tersebut diamankan di Jalan Andi Djemma, Dusun Ammasangan, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat atas kecurigaan pihak kepolisian.
Kapolsek Malangke Barat Iptu Abd Latif mengatakan mobil dan supir pengangkut Elpiji telah diamankan karena memuat tabung gas bersubsidi asal Kota Palopo yang seharusnya di jual disana namun juga dijual di Luwu Utara.
“Mobil
memuat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dengan rincian yakni 91 buah tabung
gas bersubsidi yang masih berisi dan 65 buah tabung gas kosong sudah laku atau ditukar dengan jumlah total
sebanyak 156 buah tabung bersubsidi,”
kata Latif, saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Latif, pelaku ZL warga Perum Pepabri Kota Palopo mengaku jika tabung gas bersubsidi tersebut adalah miliknya yang diambil dari pangkalannya sendiri di Kota palopo.
“Pelaku membawa dan mengecerkan tabung gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk mempercepat proses jual beli,” ucap Latif.
Lanjut
Latif, untuk tabung gas Elpiji 3 kilogram adalah barang bersubsidi, maka tabung
gas Elpiji bersubsidi yang berasal dari
daerah lain masuk ke Kabupaten Luwu Utara maupun sebaliknya adalah sebuah
pelanggaran.
“Pelaku telah melanggar pasal 53 huruf b dan d jo, pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 3 dan atau 4 tahun penjara,” ujar Latif.
Pasal 23
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat
Izin Usaha dari Pemerintah.
(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan
usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibedakan atas :
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha
Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih
dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan :
a. Pengolahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi
Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).