Polsek Malangke Luwu Utara Gagalkan Peredaran Tabung Gas Elpiji Bersubsidi Asal Palopo

LUWU UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Malangke, Luwu Utara, Sulawesi Selatan,  Jumat (3/9/2021) sore  mengamankan  sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DP8957TS beserta supir berinisial  ZL yang mengangkut tabung gas Elpiji bersubsidi asal Kota Palopo.

Mobil tersebut  diamankan di Jalan Andi Djemma, Dusun Ammasangan, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat atas kecurigaan pihak kepolisian.

Kapolsek Malangke Barat Iptu Abd Latif mengatakan mobil dan supir pengangkut Elpiji telah diamankan karena memuat tabung gas bersubsidi asal Kota Palopo yang seharusnya di jual disana namun  juga dijual di Luwu Utara.

“Mobil memuat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dengan rincian yakni 91 buah tabung gas bersubsidi yang masih berisi dan 65 buah tabung gas kosong  sudah laku atau ditukar dengan jumlah total sebanyak 156  buah tabung bersubsidi,” kata Latif, saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Latif, pelaku ZL warga Perum Pepabri Kota Palopo mengaku jika tabung gas bersubsidi tersebut adalah miliknya yang diambil dari pangkalannya  sendiri di Kota palopo.

“Pelaku  membawa dan mengecerkan tabung gas bersubsidi  di wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk mempercepat proses jual beli,” ucap Latif.

Lanjut Latif, untuk tabung gas Elpiji 3 kilogram adalah barang bersubsidi, maka tabung gas Elpiji bersubsidi  yang berasal dari daerah lain masuk ke Kabupaten Luwu Utara maupun sebaliknya adalah sebuah pelanggaran.

“Pelaku telah melanggar pasal 53 huruf b dan d jo, pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 3  dan atau 4 tahun penjara,” ujar Latif.

Pasal 23

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :

a.      Izin Usaha Pengolahan;

b.      Izin Usaha Pengangkutan;

c.       Izin Usaha Penyimpanan;

d.     Izin Usaha Niaga.

(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 53

Setiap orang yang melakukan :

a.      Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b.      Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c.       Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d.     Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Previous Post Next Post