Menyamar Jadi Pembeli, Satres Narkoba Polres Luwu Ringkus Pelaku Pengedar Sabu Asal Siwa


LUWU -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus AA (36), seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, di Dusun Cimpu, Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Rabu (4/8/2021) kemarin, sekira pukul 16.00 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Luwu AKP Agus Triputranta, SH, bersama personil Satres Narkoba Polres Luwu.

Diketahui pelaku AA merupakan warga asal Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 sachet sabu seberat 3,14 gram yang siap diperjual belikan.

Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, SH mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Luwu, yakni di Suli dan Belopa.

Berdasarkan laporan informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Luwu kemudian menindak lanjuti dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu. 

"Setelah nomor handphone pelaku diketahui, kemudian salah satu personil menyamar dan menghubungi pelaku lalu memesan sabu. Atas kesepakatan dengan jumlah serta harga sabu yang ia pesan, personil selanjutnya mengajak pelaku untuk janjian transaksi sabu di Dusun Cimpu, Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli," ujar Agus kepada awak media, Kamis (5/8/2021).

Saat itu, Kasatres Narkoba bersama personil langsung menuju lokasi tersebut. Pelaku kemudian datang mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan personil yang menyamar sebagai pembeli, dan pada saat pelaku menyerahkan 3 shacet sabu, maka saat itu langsung dilakukan penangkapan.

”Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari AS, yang merupakan salah seorang DPO asal Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, yang kini dalam pengejaran aparat keamanan," ungkap Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Agus. (*)

Previous Post Next Post