Sidang Perdana, Dakwaan NA Jika Ditotal Capai Rp13 Miliar

MAKASSAR  – Sidang perdana secara Virtual terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/7/2021).

Dalam persidangan tersebut Nurdin Abdullah disidang bersama mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.

Persidangan perdana ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin dan Edy dengan dua dakwaan.

Pertama, baik Nurdin maupun Edy keduanya  didakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu dollar Singapura (SGD) 150.000 plus Rp 2,5 miliar. Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus SGD 200.000,” ungkap M Asri Irwan, Jaksa KPK.

Lanjut  Asri, jika ditotal suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurdin mencapai Rp 13 miliar. Uang itu berasal dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin yang juga sudah menjadi terdakwa.

Jaksa juga menyebutkan, ada beberapa kontraktor lain yang diduga ikut menyuap Nurdin.

Asri menjelaskan, berdasarkan dakwaan ini, Nurdin terancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun.

Sedangkan kuasa hukum Nurdin, Irwan, mengatakan tidak akan mengajukan bantahan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa KPK. Namun, dia menegaskan dakwaan itu masih butuh pembuktian.

“Dakwaan itu kan dugaan-dugaan yang dialamatkan untuk terdakwa dan butuh pembuktian pada prosesnya nanti. Biar fakta persidangan yang membuktikan dakwaan ini apakah benar atau tidak,” ucap Irwan.
Previous Post Next Post