Dalam persidangan tersebut Nurdin Abdullah
disidang bersama mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),
Edy Rahmat.
Persidangan perdana ini, Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin dan Edy dengan dua dakwaan.
Pertama, baik Nurdin maupun Edy keduanya didakwa melanggar Pasal 12 a dan Pasal 11
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal
12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Dakwaan pertama suap yang berkaitan
dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu dollar Singapura (SGD) 150.000 plus Rp
2,5 miliar. Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara
negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus SGD 200.000,” ungkap M
Asri Irwan, Jaksa KPK.
Lanjut Asri, jika ditotal suap dan gratifikasi
yang diduga diterima Nurdin mencapai Rp 13 miliar. Uang itu berasal
dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin yang juga sudah menjadi terdakwa.
Jaksa juga menyebutkan, ada beberapa
kontraktor lain yang diduga ikut menyuap Nurdin.
Asri menjelaskan, berdasarkan dakwaan ini, Nurdin
terancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun.
Sedangkan kuasa hukum Nurdin, Irwan,
mengatakan tidak akan mengajukan bantahan atau eksepsi atas dakwaan yang
dilayangkan jaksa KPK. Namun, dia menegaskan dakwaan itu masih butuh
pembuktian.