Sidang Kasus Jurnalis Asrul Ditunda, Jaksa Dinilai Tidak Profesional

PALOPO – Sidang perkara Muhammad Asrul jurnalis media online www.berita.news  yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo kembali ditunda karena ketidakhadiran Ahli dari Dewan Pers yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, (29/7/2021) lalu.

Padahal penundaan itu atas ketidaksiapan ahli Dewan Pers yakni Jayanto Arus Adi yang hadir secara daring pada sidang sehari sebelumnya, namun sebelum dilanjutkan Ahli menyampaikan bahwa belum siap memberikan keterangan sebagai ahli karena pemberitahuan sidang oleh JPU diinformasikan secara mendadak sehari sebelum sidang sehingga Ahli juga belum mendapatkan surat Tugas dari Dewan Pers.

BACA : Jaksa Belum Siap Tanggapi Eksepsi, Sidang Kasus Jurnalis Asrul Ditunda

Penasihat Hukum terdakwa, Azis Dumpa dari LBH Makassar  menyayangkan ketidaksiapan JPU dalam melakukan penuntutan perkara ini.

“Padahal seharusnya sudah siap sejak awal karena ahli yang akan dihadirkan adalah ahli yang telah memberikan keterangan dalam Penydikan dan terlampir dalam berkas perkara. Apalagi agenda perdana yakni Sidang Pembacaan Dakwaan dilaksanakan pada 16 Maret 2021 atau sejak  4 (empat) bulan yang lalu, sementara kesempatan untuk menghadirkan ahli diberikan majelis hakim sejak persidangan Tanggal 2 Juni 2021,  di mana sidang mendengarkan keterangan Ahli  dari JPU telah ditunda sebanyak ± 5 (lima) kali karena JPU Belum siap,” kata Aziz.

Ade Wahyuddin dari LBH Pers menambahkan, penundaan sidang karena ketidaksiapan JPU  menghadirkan ahli sangat tidak adil bagi terdakwa dan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya dan biaya murah, yang menghendaki penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien.


Hal itu sebagaiamana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palopo, terdakwa dan penasihat hukumnya harus menempuh perjalanan dari Kota Makassar yang berjarak ±350 Km ke Kota Palopo. Hal ini tentunya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

 
"Dalam persidangan kami telah meminta kepada ketua majelis hakim untuk sekali lagi bersikap tegas kepada JPU untuk memberikan kesempatan terakhir untuk menghadirkan ahli dari Dewan Pers yang direncanakn, agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum yang adil," ucap Ade.

"Kami juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penuntutan perkara ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palopo, apalagi kasus ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejati Sulsel," tambah Ade.

 

Previous Post Next Post