MAKASSAR - Panitia Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang menggugurkan seorang calon kepala desa karena alasan minim pengalaman di pemerintahan harus betul-betul memahami persyaratan yang telah ditentukan.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara Karemuddin kepada wartawan usai melakukan konsultasi dan koordinasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan terkait tata cara dan persyaratan calon kepala desa.
"Setelah mendengar penjelasan dari biro hukum provinsi, saya baru memahami kalau panitia Pilkades ternyata banyak salah menerjemahkan syarat tambahan yang tertuang dalam Perbup pengangkatan dan pemberhentian kepala desa," kata Karemuddin, di Kantor Biro Hukum Provinsi Sulsel Makassar, Senin (5/7/2021).
"Kemudian salah menerapkan aturan tambahan berdasarkan Permendagri 112 dan turunannya ke Perda dan Perbup," tambah Karemuddin
Karemuddin yang Politisi PAN mengatakatakan bahwa apa yang dimaksud pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dalam persyaratan tambahan di Perbup itu sudah ia pahami setelah konsultasi dengan Kementerian Desa melalui Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Ibu Hj. Hernawati Tahir, SH. MH.
"Jadi biro hukum sudah jelaskan maksud pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan itu adalah yang punya pengalaman bekerja mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan kementerian," sebutnya.
"Dalam hal ini dibuktikan dengan SK dari lembaga pemerintah berdasarkan tingkatan serta ada konsekuensi gaji di dalamnya, jadi yang di maksud lembaga pemerintah disitu sangat cukup jelas," tambahnya.
Dengan adanya keputusan panitia Pilkades yang menggugurkan calon kepala desa yang maju Pilkades di Luwu Utara padahal mengantongi SK dari lembaga pemerintahan, Ketua PAN Luwu Utara ini mengimbau Dinas PMD untuk mengambil tindakan.
"Dinas PMD harus menginstruksikan panitia agar semua calon yang punya SK pengalaman kerja yang digugurkan diterima kembali dan melakukan skoring berdasarkan aturan. Kalau hal ini tidak dilakukan, maka panitia sebagai perpanjangan tangan PMD sudah melanggar hak hak para calon dan bakal calon yang dilindungi undang undang," tegas Karemuddin.
Untuk diketahui, konsultasi dan koordinasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugugurkannya calon kepala desa di Luwu Utara karena dianggap minim pengalaman di pemerintahan sudah dua kali diadakan.
Konsultasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Misbah, Anggota Komisi I DPRD Luwu Utara serta Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. (*)