MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan akan berupaya untuk mengakomodir pegawai Non ASN di lingkup Pemprov Sulsel untuk jaminan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengcover
pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Plt Gubernur mengaku tidak akan
memangkas gaji pegawai, namun premi akan dibayarkan oleh pemerintah provinsi
dengan menggunakan anggaran dari APBD Provinsi.
"Kami
meminta bagaimana sedianya itu (Premi BPJS Ketenagakerjaan) ditanggung saja
melalui APBD dibanding harus memotong lagi gaji-gajinya para pegawai
semuanya," katanya dalam sambutannya pada kegiatan Implementasi instruksi
Presiden No 2 tahun 2021, Tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan
sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Grand Claro Makassar, Senin (5/7/2021).
Menurutnya,
setelah di hitung-hitung nilai premi asuransi yang akan dibayarkan juga tidak
terlalu besar, tetapi manfaat yang didapatkan pegawai dengan tercovernya kesehatan
kerja pegawai cukup besar.
Salah satunya,
kata Plt Gubernur yakni karena adanya jaminan hari tua yang dananya bisa
diklaim untuk nanti digunakan para pegawai non ASN, ketika sudah tidak lagi
bekerja di pemerintahan.
"Dengan
begitu kita mengejarnya yang hari tuanya, jangan meninggalnya yang kita pikir,
karena nilai jaminan kematian itu tidak sepadan dengan nyawa orang. Tapi lebih
kepada dia ada tabungan hari tuanya ketika dia tidak memiliki gaji-gaji
pensiun," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur juga mengharapkan kepada BPJS untuk mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan klaim jaminan hari tua bagi pekerjaan yang memiliki durasi yang tidak lama. Seperti halnya pekerjaan proyek pembangunan dengan menggunakan tenaga buruh.