Bea Cukai Malili Bersama Pemda Toraja Utara Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal


TORAJA UTARA - Bea Cukai Malili dan Pemda Toraja Utara  melaksanakan operasi pasar bersama dan Pemberantasan  Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Kegiatan tersebut dipusatkan di Pasar Bolu dan sekitar Jalan Mapanyukki, Kabupaten Toraja Utara Selasa, (25/05/2021).

Pejabat Fungsional Bea Cukai Malili, Budiman mengatakan operasi pasar bersama yang dilakukan selama 2 hari di Kabupaten Toraja Utara berhasil mengamankan berbagai macam rokok dengan berbagai macam pelanggaran, diantaranya dilekati pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai.

"Operasi ini kami lakukan selama dua hari dengan mengandeng pemerintah setempat," kata Budiman, saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (26/05/2021).

Menurut Budiman selain melakukan penindakan, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar kedepannya tidak menjual lagi rokok ilegal dengan ciri-ciri yang telah disampaikan kepada mereka.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Pemkab Toraja Utara ini,” ujar Budiman.

Dari pelaksanaan operasi bersama selama 2 hari ditemukan dan dilakukan penyitaan berbagai merk rokok sesuai amanah dari Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebanyak 5.600 batang pada hari pertama, dan sekitar 4.200 batang pada hari kedua.

Operasi Pasar Bersama dan Pemberantasan BKC Ilegal kali ini terdiri dari pegawai Pemerintah Daerah Toraja Utara Bagian Ekonomi Setda berjumlah 6 orang, Diskominfo 3 orang, Satpol PP 5 orang serta tim dari Bea Cukai Malili berjumlah 6 orang.

Diharapkan dengan adanya kegiatan dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan sekaligus pembinanaan pemanfaatan DBH-CHT.

Previous Post Next Post