Seorang Ayah di Kendari Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 7 Bulan, Diringkus Polisi di Luwu Timur


KENDARI -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (40), warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, AZ (12) yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan. 

Pelaku SR diketahui melarikan diri ke Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan berhasil ditangkap tim Buser 77 Polres Kendari, bekerja sama dengan Polres Luwu Timur, pada Rabu (14/4/2021), sekitar pukul 04.00 Wita.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, S.I.K, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Kendari, Jumat (16/4/2021).

Ia mengatakan, Pelaku pencabulan yang sempat viral di media sosial itu, berhasil diamankan di salah satu rumah keluarganya di wilayah Luwu Timur. Saat mengetahui polisi mendatanginya, pelaku sempat berusaha melarikan diri.

“Pelaku berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas di rumah keluarganya di Malili, namun berhasil kita ciduk dan langsung dibawa ke Kendari. Saat ini SR kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sang istri masih kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Didik kepada awak media.

Berdasarkan pengakuan tersangka SR saat diinterogasi, ia menyetubuhi anak tirinya tersebut, berlangsung sejak Juni 2020 hingga April 2021 atau hampir setahun, sejak kelas 5 SD hingga kelas 1 SMP, dan saat ini korban tengah hamil.

“Tersangka menyetubuhi korban di dalam rumahnya dengan cara menyuruh korban masuk ke kamar, lalu mengancam akan membunuhnya jika tidak mau memuaskan nafsu birahinya,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, lanjut Didik, korban terpaksa pasrah lantaran diancam. Perbuatan bejat tersebut diketahui sang ibu korban (istri pelaku), tetapi hanya diam dan membiarkan dengan alasan mencintai pelaku. Hal itu justru ibu korban memilih kabur bersama SR.

"Tersangka SR diketahui sebelumnya merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2000 silam," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kendari, guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Benny)

Previous Post Next Post