Kadis P2KUKM Luwu Utara bersama Aparat Gabungan Sidak Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Sentral Masamba

LUWU UTARA - Demi mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan bagi para pedagang dan pembeli di pasar. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) bersama aparat gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan 4M, di Pasar Sentral Masamba, Jumat (5/2/2021).

Dalam sidak tersebut, oleh tim gabungan TNI, Polri  Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepala UPT Pasar, dipimpin langsung oleh Perwira Penghubung (Pabung) bersama Danramil, Kapolsek Masamba dan Kadis P2KUKM, HM. Kasrum Patawari. Tim sidak ini menuju ke setiap sudut pasar antara pedagang dan pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat di Lutra.

"Masih ada para pembeli dan pedagang di pasar sentral yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan 4M, yang tidak memakai masker dan masih berkerumun pada saat transaksi pedagang dan pembeli di pasar. Kami memberikan teguran keras untuk disiplin menggunakan masker dan hindari berkerumun. Bukan lagi suatu penerapan, akan tetapi merupakan tindakan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi sebaran corona virus semKin meningkat di Lutra," terang Kadis P2KUKM, HM. Kasrum Patawari.

Ia mengatakan, bagi pedagang maupun pembeli yang melanggar aturan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi tindakan khusus berupa push up dan membersihkan kotoran di sekitaran pasar setelah melanggar kedua kalinya. Jika orang yang mendapat peringatan dan masih tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dikenakan sanksi ketiga kalinya yaitu dilarang untuk berjualan lagi di pasar.

Untuk itu, Kasrum berharap, dengan adanya kegiatan disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah sebaran wabah virus corona.

“Sanksi bagi para pembeli yang tidak memakai masker tidak diijinkan untuk masuk dalam pasar dan bagi para pedagang yang melanggar sampai tiga kalinya akan tidak mendapat ijin untuk berdagang di pasar,” tambahnya.

Menurutnya, sidak ini sebagai salah satu langkah untuk menerapkan aturan protokol kesehatan dan menciptakan kesadaran individu bagi pedagang dan pembeli untuk memakai masker dan menghindari kerumunan saat transaksi. 

"Supaya penyebaran virus corona dapat dicegah dan segera berakhir. Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali di tiap-tiap pasar bahkan di area publik lainnya. Untuk saat ini sebuah kegiatan penegakan dan penindakan,” tukasnya. (ben)

Previous Post Next Post