Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 di Luwu Timur Dapat Santunan Rp 15 Juta dari Kemensos RI

LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, melalui Dinas Sosial (Dinsos), akan memberikan uang santunan kepada keluarga ahli waris korban yang meninggal dunia akibat Covid-19. Santunan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Korban Bencana dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Luwu Timur, Ranu, Jumat (5/2/2021). Ia mengatakan, besaran santunan kematian yang diberikan sebesar Rp15 juta per jiwa. Uang santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

"Besarnya santunan kematian sesuai nominal dari Kemenkes Rp 15 juta, langsung masuk rekening ahli warisnya," ungkapnya.

Menurutnya Ranu, untuk mendapatkan santunan tersebut ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial Luwu Timur, yang nantinya permohonan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Sosial RI.

Syarat tersebut salah satunya yakni surat keterangan dari rumah sakit dan Dinkes bahwa pasien tersebut benar-benar terinfeksi Covid-19. 

“Pemohon atau ahli waris terlebih dahulu melengkapi beberapa syarat untuk mendapatkan santunan. Setelah itu diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten dan selanjutnya kami mengusulkan ke Kementerian Sosial RI dalam hal ini ke Jakarta,” jelasnya. (ben)

Previous Post Next Post