Tiga Tersangka Korupsi Dana Bantuan NUSP-2 di Palopo Diamankan Polisi

 

PALOPO - Tiga tersangka dugaan korupsi Dana bantuan neighborhood upgrading and shelter project atau NUSP-2 tahun anggaran 2016. diamankan Polres Palopo.

Tiga orang tersangka yang bertindak sebagai koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) masing-masing MM koordinator BKM Salamae Reformasi, AJN koordinator BKM Iya Ada Iya Gau dan JB koordinator BKM Siporennu.

Wakapolres Palopo, Kompol Budi Gunawan mengatakan pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Kota Palopo telah mengalokasikan dana anggaran bantuan pemerintah untuk masyarakat sebesar Rp 3 M yang dikelola oleh 3 BKM tersebut namun dikorupsi.

Hasil penyelidikan Polres Palopo ditemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana oleh 3 BKM yang mengelolanya, sehingga kasus tersebut dinaikan menjadi sidik yang kemudian dibuatkan laporan Polisi nomor : LPA / 50 / IX / 2019 / SPK Pada tanggal 02 September 2019 Sat Reskrim Polres Palopo.

“Modus operandi para tersangka melakukan penyelewengan terhadap dana bantuan pemerintah untuk masyarakat yaitu membuat laporan pertanggung jawaban keuangan yang tidak benar berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ, melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD)  yang dibuat oleh BKM dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan,” kata Budi saat dikonfirmasi di Mako Polres Palopo, Selasa (26/01/2021).

Menurut Budi, selain modus tersebut diatas para pelaku juga tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa, namun dibagikan ke sejumlah pihak.

“Dalam kasus tersebut Polres Palopo telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi sebanyak 50 orang saksi,” ucap Budi.

Lanjut Budi, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 566.409. juta hasil korupsi dari tiga koordinator BKM tersebut.

“Rinciannya yaitu BKM Siporennu sebanyak Rp 158.630.000, BKM Iya Ada Iya Gau sebanyak Rp 198.039.000 dan BKM Salamae Reformasi sebanyak Rp 209.74.0000,” ujar Budi.

Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Palopo, dengan barang bukti yang diamankan berupa uang ratusan juta rupiah beserta dokumen.

“Barang bukti dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut diantaranya uang Rp101.240.000, Uang tunai Rp 51.740.000 yang disita dari BKM Salamae reformasi, dan uang tunai sebesar Rp 49.500.000 yang disita dari BKM Iya ada iya gau,” jelas Budi.

Ketiga pelaku tersebut diatas disangkakan dengan Pasal  2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3  UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.

Previous Post Next Post