Bawa Sabu, Supir Truk Tujuan Morowali Diamankan Satresnarkoba Polres Luwu Utara, saat Singgah di SPBU

LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I Jenis Sabu.

Pelaku adalah NO(47) warga Desa. Bungitimbe, Kecamatan Petaasia Timur, Kabupaten Morowali Utara dan FS (28) warga Desa Tanronge, Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu F. Rande yang memimpin penangkapan mengatakan kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu dengan menggunakan mobil truk menuju daerah Morowali, Senin (25/01/2021), sesuai dengan laporan Polisi No: LPA /     / I / 2021 / SPKT / Res. Lutra.

Saat truk dalam perjalanan, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui bahwa mobil tersebut sudah berada diwilayah hukum Polres Luwu Utara, maka anggota Satresnarkoba menunggu di daerah Cakkaruddu Desa Minangatallu,  Kecamatan Sukamaju untuk melakukan penyelidikan.

“Ketika mobil tersebut singgah di SPBU Cakkarauddu, anggota langsung mendatangi dan mengamankan 2 orang dimobil tersebut dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu di dalam setir mobil dan barang lainnya ditemukan di saku celana FS selanjutnya terduga pelaku dan BB di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut,” kata F Rande, melalui rilisnya, Selasa (26/01/2021).

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa  1  saset plastik klip bening yg didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,24 gram, 3 buah pireks, 6 buah potongan pipet bening, 1 buah potongan pipet warna putih yang diruncingkan, 3 saset kosong, 1 penutup botol warna biru terdapat 2 lubang, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone dan 1 unit mobil truk.(Salim)

 

 

 

Previous Post Next Post