Satuan Resnarkoba Polres Luwu Utara Kembali Meringkus Terduga Pelaku Narkoba

LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan l jenis sabu.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin, mengatakan, terduga pelaku berinisial A (32) diamankan di rumahnya, Kamis (21/01/2021), sekira pukul 21.30 WITA.

"Terduga pelaku diamankan petugas, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku A, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan tinggal di Jalan Dirgantara Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba," kata Irwan.

Menurut Irwan, saat anggota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Ferasmus Rande  melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui orang tersebut berada di dalam rumahnya maka anggota langsung melakukan penggeledahan. 

“Pelaku yang sebelumnya telah diintai anggota di area kediaman terduga, setelah mengetahui pelaku A sedang beada di dalam rumahnya anggota langsung melakukan penggeledahan," ungkap Irwan. 

Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan dalam penangkapan terduga pelaku,, diamankan sejumlah barang bukti berupa  satu saset berisi 5 paket barang diduga narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti diamankan satu saset plastik berisi kristal bening diduga sabu itu seberat 1,29 gram dan satu unit handphone merk Advan warna silver," tandas Ferasmus.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ben)

Previous Post Next Post