Unjuk Rasa Front Peduli Pedagang PNP, ini Tuntutannya

 

PALOPO -  Mahasiswa yang tergabung dalam Front Peduli Pedagang PNP (Pusat Niaga Palopo),  berunjuk rasa di Perempatan Jalan  Ahmad Dahlan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jum'at ( 4/ 12/2020) Sore.

Aksi unjuk rasa menyikapi mengenai persoalan sengketa lahan yang berada di Pusat Niaga Palopo, yang melibatkan antara pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang selaku pemenang sengketa terhadap Pemerintahan Kota Palopo.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  No.2536 K/Pdt/2013 Tanggal. 20 Februari 2014 . Dimana dalam hal putusan tersebut memenangkan pihak Buya Andi Iksan B. Mattorang yang menyatakan pemilik satu-satunya atas sebidang tanah yang terletak dikawasan sentral palopo Desa Amassangan Wecamatan Wara Kota Polopo yang berukuran kurang lebih 19,004 M2 dan menghukum tergugat selaku institusi lembaga pemerintah republik Indonesia tentunya Walikota Palopo untuk membayar ganti rugi kepada penggugat degan perencian sebagai berikut yaitu kerugian materil sebesar Rp 38.088.000.000,00 (tiga puluh delapan miliyar delapan puluh delapan juta rupiah).

Akibat dari sengketa lahan tersebut berimbas kepada para pedagang Pusat Niaga Palopo dimana Andi Iksan B. Mattorang, melakukan penagihan terhadap pihak pedagang pasar sentral Pusat Niaga Palopo, sedangkan pihak pemerintahan masih menarik Retribusi di pasar Pusat Niaga Palopo tersebut dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari pada pedagang  berakhir di tahun 2026.

Jendral Lapangan Mustakim mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut berimbas kepada Pedagang sebagai bentuk pembodohan yang terjadi terhadap para pedagang PNP.

"Jangan melibatkan para pedagang atas sengketa lahan tersebut, dimana para pedagang ini sangat dirugikan kerena mereka kembali membayar uang sewa tanah ke pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattorang, padahal mereka sudah membayar Retribusi ke Pemerintahan dan kontrak HGB mereka masih berlanjut dan akan berakhir di tahun 2026,” kata Jendral Lapangan, Mustakim.

Untuk itu lanjut Mustakim mereka menuntut pemerintah kota Palopo dengan tuntutan :

1. Stop menjadikan pedagang sebagai korban atas konflik kedua bela pihak.

2. Mendesak Pemerintahan Kota Palopo untuk melakukan pembayaran Rp38.088.000.000,00 sesuai amar putusan.

3. Hentikan Pungutan dan penyegelan terhadap para pedagang yang tidak berlandaskan Hukum.

4. Mendesak Kepolisian untuk memberikan pengamanan kepada pedagang PNP.

Previous Post Next Post