Front Peduli Pedagang PNP ; Selamatkan Pedagang PNP dari Konflik Sosial

 

PALOPO -  Unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Front Peduli Pedagang PNP (Pusat Niaga Palopo),  berlangsung di  Jalan  Ahmad Dahlan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jum'at ( 4/ 12/2020) Sore.

Unjuk rasa mendesak Pemerintahan Kota Palopo segar membayar ganti rugi kepada penggugat dengan perincian sebesar Rp 38,088 Miliar dan menghentikan pungutan dan penyegelan terhadap pedagang yang tidak berlandaskan hukum.

"Pihak Pemerintahan Kota Palopo jangan tinggal diam saja mengenai persoalaan yang ada di derah nya, apalagi persoalaan ini menyangkut dirinya, segera bayar ganti rugi kepada pihak Buya Andi Ikhsan Mattorang sebesar Rp38,088 Miliar agar para pedagang ini tidak lagi dimintai sewa atas tanah yang berada di PNP tersebut, dan segara hentikan pungutan dan penyegelan yang dilakukan oleh dari pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattorang, yang tidak mempunyai dasar landasan hukum untuk melakukan penarikan sewa atas tanah tersebut dan jika kita lihat dari putusan Pengadilan bahwa Pemerintahan Kota Palopo dalam hal ini sebagai tergugat untuk menganti rugi atas lahan tersebut dan tidak ada dalam putusan tersebut yang mengatakan bahwa pihak Buya Andi Ikhsan B. Mattorang itu berhak menarik sewah atas tanah tersebut,” kata Mustakim.

Mustakim mengatakan akibat dari sengketa lahan tersebut berimbas kepada para pedagang Pusat Niaga Palopo dimana Andi Iksan B. Mattorang, melakukan penagihan terhadap pihak pedagang pasar sentral Pusat Niaga Palopo, sedangkan pihak pemerintahan masih menarik Retribusi di pasar Pusat Niaga Palopo tersebut dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari pada pedagang  berakhir di tahun 2026.

"Selamatkan Pedagang PNP dari Konflik Sosial,” ujar Mustakim.

Previous Post Next Post