Polisi Amankan Pengedar Sabu di Luwu Timur, Pelaku Kerap Bertransaksi di Rumah Kontrakan

 


LUWU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu, berinisial SE alias Kumis (52) asal Kabupaten Pinrang di Dusun Tetemasea, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Luwu Timur.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Joddy mengatakan penangkapan pelaku atas laporan warga jika di rumah kontrakan milik SE kerap terjadi transaksi Sabu, sehingga polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut ditemukan 17 saset berisi butiran bening di duga sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah telepon seluler, 2 buah pireks, 2 sendok sabu, 2 buah korek api gas dan 5 bal sashet kosong,” kata Joddy.

Menurut Joddy, pelaku berasal dari Kabupaten Sidrap dan meggontrak rumah di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Luwu Timur.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Ruang Sat Res Narkoba, guna proses hukum lebih lanjut.

Previous Post Next Post