LUWU
TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan,
menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu, berinisial SE alias Kumis (52) asal
Kabupaten Pinrang di Dusun Tetemasea, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Luwu
Timur.
Kasat
Narkoba Polres Luwu Timur AKP Joddy mengatakan penangkapan pelaku atas laporan warga
jika di rumah kontrakan milik SE kerap terjadi transaksi Sabu, sehingga polisi
mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Saat
dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut ditemukan 17 saset berisi butiran
bening di duga sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah telepon
seluler, 2 buah pireks, 2 sendok sabu, 2 buah korek api gas dan 5 bal sashet
kosong,” kata Joddy.
Menurut
Joddy, pelaku berasal dari Kabupaten Sidrap dan meggontrak rumah di Desa Tampinna,
Kecamatan Angkona, Luwu Timur.
Tersangka
dan barang bukti saat ini diamankan di Ruang Sat Res Narkoba, guna proses hukum
lebih lanjut.