5 Anak Dibawah Umur dan 1 Perempuan Diamankan Setelah Membobol Toko Ponsel

 

LUWU TIMUR – 6 orang diamankan KepolisianSektor (Polsek) Mangkutana, diback up Sat Reskrim Polres Luwu Timur atas tindakan pembobolan toko Telepon Seluler (Ponsel) di Desa Sindu Agung, Kecamatan Mangkutana,pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul.05.30 WITA.

Para pelaku kejahatan masing-masing DW (17), warga Kecamatan Tomoni, AI (20) warga Desa Tarabbi Kecamatan Malili, MA (15) warga Kecamatan Tomoni, SD (16) warga Kecamatan Tomoni, MI (13) warga Kecamatan  Tomoni, dan SA (14) warga Kecamatan Tomoni.

Kapolres Luwu Timur AKBP. Indratmoko, mengatakan para pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur, bersama barang bukti.

“Para pelaku masuk dan mengambil barang tersebut dengan cara membobol gembok toko menggunakan kunci pas 22, saat pintu terbuka, para pelaku masuk dan mengambil barang dalam konter. Pelaku diketahui beraksi di dua konter yakni konter Fandi Adinata warga Kwarasan III RT/RW 1/0 Kecamatan Tomoni, dan konter Matahari warga Dusun Kau Desa Lampenai Kecamatan Wotu dengan estimasi kerugian masing-masing 15 juta dan 7 juta,” kata Indratmoko, saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Indratmoko menyebut para pelaku ditangkap dalam rangka operasi Sikat Lipu 2020 dan berdasarkan laporan kedua korban masing-masing Fandi Adinata dan Matahari dengan  laporan polisi LPB / 19 / XI / 2020/SPKT/SEK MANGKUTANA, Tanggal 10 Nopember 2020 dan LPB/ 32 / XI /2020/SPKT/ SEK WOTU, Tanggal 10 November 2020.

“Dari tangan pelaku diamankan  Silikon Hp 34 pcs, Anti gores 30 pcs, Gembok yang dirusak 2 bh, kunci pas 1 buah, Topeng 1 buah, gitar merk Chord 1 buah, Headset 6 buah, Mic Blutut 2 buah, Spiker Blutut 2 buah, Power Bank 4 buah, Kartu Memori 2 buah, Sambungan data OTG 2 buah, Headset bando Blutut 2 buah, Headset bando biasa 3 buah, Spiker Blutut 2 buah, Headset biasa 13 buah, Kartu perdana 84 buah, Hp reflika 2 buah, Hp androd 3 buah, Kipas angin 2 buah, HP merek Nokia 3 buah, farpum 1 buah, Stan Hp 2 buah, Kartu Perdana 84 buah, Sapu lidi 16 buah, Tabung 3 kg 1 buah, dan kompor 2 mata 1 buah,”sebut Indratmoko.

Keenam pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Luwu Timur, guna proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e, 4e, 5e KUH Pidana” ujar Indratmoko

 

Previous Post Next Post