TANA TORAJA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SY (50)
asal Kecamatan Rembon, Tana Toraja nekat mengedarkan uang palsu. Pelaku
diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tana Toraja, Selasa
(13/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan mengatakan penangkapan
pelaku atas informasi dari masyarakat yang curiga saat SY akan mengirim uang ke
rekening pribadinya.
“Ada laporan dari warga bahwa ada seorang IRT yang akan mengirim uang ke
rekeningnya sebanyak Rp 1 juta, namun setelah diperiksa oleh pemilik BRIlink ia
curiga uang tersebut diduga palsu sehingga melapor ke Bhabinkamtibmas daerah
tersebut,sehingga petugas turun untuk mengamankan IRT tersebut,” kata Jhon.
Menurut Jhon pelaku SY tertangkap tangan sedang menguasai uang Rupiah yang
diduga palsu, kronologis awalnya yakni pelaku dari rumah membawa uang sebanyak
20 lembar pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu, kemudian setelah tiba di pasar
ia membeli sayur Rp 20.000 dan dikembalikan Rp 80.000 saat itu pelaku merasa
aman.
“Pelaku kemudian membeli pakaian bekas Rp 105.000 dan masih merasa aman dan
mencoba mengirim uang sebanyak 10 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu
dengan nilai nominal Rp 1 juta ke rekening pribadinya dan disitulah warga
curiga dan melapor ke polisi,” ucap Jhon.
Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menemukan uang palsu di rumah
SY sebanyak 180 lembar pecahan Rp
100.000.
“Setelah menemukan uang tersebut kami berkoordinasi dengan ahli rupiah dari
Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan uang tersebut apakah
asli atau palsu dan hasil pemeriksaan pihak Bank Indonesia disimpulkan bahwa
uang rupiah tersebut adalah palsu,” ujar Jhon.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi, pelaku diketahui membeli
uang pecahan RP 100.000 senilai Rp 10 juta dari seseorang yang tidak diketahui
identitasnya dengan nilai uang asli Rp 1,5
juta.
“Kami belum menemukan jaringan pelaku, kami juga sudah mendatangi
tempat-tempat dan mencari yang disebutkan oleh pelaku seperti Enrekang,
Makassar dan Pare-pare tapi belum ditemukan meski kami membawa pelaku ke lokasi
untuk menunjukkan namun tidak ada, jadi kemungkinan ini jaringan terputus,”
jelas Jhon.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dengan ditahan di mako Polres Tana
Toraja dengan barang bukti 180 lembar uang palsu dan 2 lembar mata uang Dinar kuwait
palsu, 2 unit telepon seluler dan sebuah buku rekening.
“Pelaku
terancam pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara,”
tutur Jhon